Memiliki tujuan tepat dan jelas yang adalah berkaitan dengan klien, tenaga perawat dan organisasi
Memiliki dasar rencana dan struktur yang jelas
Berdasarkan prinsip yang digunakan dalam pengembangan profesionalitas berkelanjutan tersebut,menjadi jelas bahwa profesi perawat sebagai komunitas pembelajaran perlu dibangun.Pembangunan profesionalitas tersebut sangatlah penting dalam proses pelayanan asuhan keperawatan,agar prosesnya diberikan oleh tenaga perawat yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas tinggi. Dengan banyaknya regulasi dalam bidang praktik keperawatan yang bermunculan, maka sebaiknya manajemen rumah sakit harus menentukan cara agar Komite Keperawatan semakin efektif dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya.Perawat yang professional tidak akan terbentuk tanpa proses pembinaan dan pelatihan terus menerus.Komite Keperawatan tidak hanya berfungsi menciptakan kenyamanan pada pasien, tetapi juga pada keamanan kerja seorang perawat dalam bertugas.Proses tersebut tentunya membutuhkan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dari para tenaga perawat agar semua dapat berjalan sesuai yang diharapkan.Tanpa adanya komitmen dan dukungan bersama para tenaga perawat dan kepemimpinan yang mampu didengarkan anggotanya,semua hal diatas hanya akan menjadi wacana.
REFERENSI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah
Sakit.Jakarta
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2009 Nomor 153).Jakarta
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307).Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H