Mohon tunggu...
Febriyanti Winahyu
Febriyanti Winahyu Mohon Tunggu... Perawat - Dosen Fasilitator Dr. Kuntarti, S.Kp.,M.Biomed Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia Program S1 Ekstensi tahun 2020

Take a risk or lose a chance (Tugas Belajar Ditkes Kemhan 2020)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Komite Keperawatan dalam Pembentukan Profesionalisme Perawat di Rumah Sakit

1 Juli 2021   16:33 Diperbarui: 1 Juli 2021   18:10 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki tujuan tepat dan jelas yang adalah berkaitan dengan klien, tenaga perawat dan organisasi

Memiliki dasar rencana dan struktur yang jelas

Berdasarkan prinsip yang digunakan dalam pengembangan profesionalitas berkelanjutan tersebut,menjadi jelas bahwa profesi perawat sebagai komunitas pembelajaran perlu dibangun.Pembangunan profesionalitas tersebut sangatlah penting dalam proses pelayanan asuhan keperawatan,agar prosesnya diberikan oleh tenaga perawat yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas tinggi. Dengan banyaknya regulasi dalam bidang praktik keperawatan yang bermunculan, maka sebaiknya manajemen rumah sakit harus menentukan cara agar Komite Keperawatan semakin efektif dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya.Perawat yang professional tidak akan terbentuk tanpa proses pembinaan dan pelatihan terus menerus.Komite Keperawatan tidak hanya berfungsi menciptakan kenyamanan pada pasien, tetapi juga pada keamanan kerja seorang perawat dalam bertugas.Proses tersebut tentunya membutuhkan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dari para tenaga perawat agar semua dapat berjalan sesuai yang diharapkan.Tanpa adanya komitmen dan dukungan bersama para tenaga perawat dan kepemimpinan yang mampu didengarkan anggotanya,semua hal diatas hanya akan menjadi wacana.

REFERENSI

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah

Sakit.Jakarta

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik

     Indonesia Tahun 2009 Nomor 153).Jakarta

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 307).Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun