Kemajuan teknologi saat ini membuat internet telah berkembang sangat pesat dengan berbagai macam manfaat dan kepentingan, mulai dari kegiatan bisnis, pendidikan hingga aktivitas pemerintahan. Pada aktivitas kegiatan pemerintahan, internet telah mempengaruhi mekanisme kerja dan telah merubah paradigma komunikasi yang sebelumnya satu arah dari pemerintah ke masyarakat menjadi dua arah dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. Penggunaan jaringan internet guna penyebaran informasi dan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat ini dikenal dengan Electronic Government atau e- government (e-govt).Di kutip dari Jurnal STIE Semarang, Abdulloh Mubarok, dkk menjelaskan bahwa Sudah lama pemerintah Indonesia memberikan perhatian terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik (e- government) (Wantiknas, 2018) dan semakin serius dengan menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government. Presiden menginstruksikan kepada bawahannya mulai dari tingkat menteri sampai bupati/walikota untuk diantaranya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-government secara nasional dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
Sejak diumumkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tersebut, keberadaan domain pemerintah (go.id) mengalami peningkatan signifikan. Pertama kali domain go.id didaftarkan pada 2001, dua tahun kemudian, tepatnya Juli 2003, domain go.id sudah terdaftar sebanyak 247 dan terus meningkat sampai Oktober 2017 sebanyak 3.882 domain domain go.id.
Muliawati dalam Jurnal Ilmu Administrasi menjelaskan Istilah e- government dikenal juga dengan e-administration Di Indonesia, e- government mulai dikenal pada tahun 2000 seiring dengan mulai dikenal dan dimanfaatkannya internet oleh masyarakat. Selanjutnya dalam jurnalnya, Muliawati juga menjelaskan manfaat yang di dapat oleh pemerintahan suatu negara ketika menerapkan e-government.
Pertama, memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
Kedua, meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
Ketiga, mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk aktivitas keperluan sehari-hari. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Keempat, menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada.
Kelima, memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Peran Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan rangkaian sistem dan proses yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan suatu informasi yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam organisasi (Laudon & Laudon, 2020). SIM sangat penting dalam konteks e-Government karena beberapa alasan berikut:
1. Mendukung Pengambilan Keputusan: SIM menyediakan data yang diperlukan untuk analisis dan pengambilan keputusan yang tepat oleh para pemimpin pemerintah. Dengan informasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam merancang dan mengelola program-program publik.
2. Meningkatkan Efisiensi Operasional: Implementasi SIM memungkinkan otomatisasi berbagai proses administrasi, yang mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas rutin. Sebagai contoh, pemrosesan dokumen dan juga pengelolaan data dapat dilakukan lebih cepat dengan bantuan SIM.