Mohon tunggu...
febriyan sutrisno
febriyan sutrisno Mohon Tunggu... -

hidup adalah peperangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nyongkolan..! Antara Budaya dan Tertib Lalu Lintas

13 Maret 2015   09:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

NYONGKOLAN…..!
ANTARA BUDAYA DAN TERTIB BERLALU LINTAS

Nyogkolan merupakan salah satu bagian dalam prosesi adat pernikahan suku sasak yang ada di (Lombok ) tujuannya adalah meperkenalkan pasangan pengantin peria kerumah pengantin wanita yang telah menikah atau sudah menjadi pasangan suami istri. Adat nyongkolan yang di lakukan oleh suku sasak (lombok) dilaksanakan biasanya pada waktu sore hari dan diiringi dengan Gendang Belek (GAMBELAN). Nyongkolan biasanya dilakukan setelah acara adat yang bernama sorong serah aji krame, merupakan prosesi terpenting dari seluruh rangkain adat perkawinan suku sasak. Prosesi atau adat sorong serah ini dapat disamakan dengan “sidang majelis adat”.

Sebagian peserta dalam prosesi ini (nyongkolan) biasanya membawa benda seperti hasil kebun, sayuran maupun buah-buahan yang akan dibagikan pada kerabat dan tetangga mepelai prempuan nantinya. Namu pada dasarnya sekarang ini nyongkolan di sebut juga sebagai faktor kemacetan yang ada di pulau lombok. Banyak sekali orang yang ikut dalam nyongkolan ini mulai dari keluarga teman kerabat dan tetangga tetapi salahnya  tidak menggunakan helm pada saat berkendara menuju rumah mempelai wanita hal ini sangat dilarang oleh hukum yang berlaku di negara indonesia.  Pada dasarnya menggunakan helm itu wajib bagi penggendara sepeda motor, namun peserta nyongkolan ini tidak menggunakan perlengkapan berkendara atau tidak mengikuti aturan lalu lintas. Ditambah lagi nyongkolan ini dapat mengakibatkan kemacetan di jalan raya yang dapat mengganggu arus lalu lintas, peserta.Tradisi ini juga sanagat menyimpang dari ajaran agama karena banyak peserta nyongkolan ini menggunakan miras saat arak-arakan menuju rumah pengantin mempelai wanita. Intinya pada dasarnya prosesi adat nyongkolan  ini bertentangan dengan aturan lalu lintas karena pesertanya tidak menggunakan helm dan dapat membuat kemacetan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun