Mohon tunggu...
Febriyansah Ibrahim
Febriyansah Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo nama saya febri dipanggil abel, saya mahasiswa jurusan akuntansi perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perpajakan di Indonesia: Sistem, Kebijakan, dan Tantangan

24 Juni 2024   20:22 Diperbarui: 24 Juni 2024   20:22 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perpajakan adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan pelayanan publik. Di Indonesia, sistem perpajakan diatur oleh beberapa undang-undang yang mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.


1. Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan bertugas mengawasi pelaksanaan perpajakan dan memastikan kepatuhan wajib pajak.

2. Jenis-jenis Pajak

- **Pajak Penghasilan (PPh)**: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh dibagi menjadi beberapa kategori, seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 23 untuk jasa, dan PPh Badan untuk perusahaan.
- **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**: Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%.
- **Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)**: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan lokal.

3. Kebijakan Perpajakan

Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi kebijakan perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan. Beberapa kebijakan terbaru meliputi:

- **Amnesti Pajak**: Program yang memberikan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang melaporkan dan membayar kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
- **Penyesuaian Tarif PPN**: Pada 2022, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% untuk meningkatkan penerimaan negara.
- **Pemanfaatan Teknologi**: DJP telah mengembangkan sistem e-Filing dan e-Billing untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara online.

4. Tantangan dalam Perpajakan

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, perpajakan di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

- **Kepatuhan Wajib Pajak**: Masih banyak wajib pajak yang tidak patuh atau belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka.
- **Ekonomi Informal**: Sebagian besar pelaku ekonomi berada di sektor informal yang sulit untuk dijangkau oleh sistem perpajakan.
- **Korupsi dan Efisiensi**: Masalah korupsi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan juga menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun