Mohon tunggu...
febri Prasetyo
febri Prasetyo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar dalam Asuransi: Bagaimana Perbandingan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah?

18 November 2020   12:35 Diperbarui: 18 November 2020   12:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi syariah yaitu Prinsip asuransi Islam adalah takafuli (tolong menolong), sedangkan prinsip asuransi konvensional adalah tabaduli (jual beli antara nasabahdengan perusahaan). Selain itu Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi Islam (premi)diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi danadilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga;

Dalam asuransi syariah, masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takafuli (saling menanggung; tolong-menolong) atau akad tabarru' dan akad mudharabah (bagi hasil). Denganakad tabarru', persyaratan dalam akad pertukaran tidak perlu lagi atau gugur.Sebagai gantinya, maka asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong-menolong atau rekening tabarru' yang telah diniatkan (diakadkan) secara ikhlas setiap peserta untuk masuk asuransi.Oleh karena itu, dalam mekanisme dana di asuransi syariah, premiyang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yakni rekening pesertadan rekening tabarru'. Pada rekening tabarru' inilah ditampung semua dana tabarru' peserta sebagai dana tolong-menolong atau dana kebajikan, yang jumlahnya sekitar 5-10 persen dari premi pertama (tergantung usia). Selanjutnyadari dana ini pula klaim-klaim peserta dibayarkan apabila ada di antara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.

Dari penjelasan diatas tentunya kita sebagai umat muslim tentunya apabila kita ikut dalaam asuransi tentunya  harus berhati hati dalam memilih lembaga asuransi yang kita ingin kita gunakan. Kita harus memilih lembaga asuransi yang berprinsip syariah agar terhindar dari transkasi yang dilarang dalam islam dan juga untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Daftar Pustaka


M. Arif Hakim. 2011. At-ta'min At-ta'awuni: Alternatif  Asuransi Dalam Islam.Vol 2(2): 231-279.
Nadratuzzaman Hosen. 2009. Analasis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi. Vol 1(1): 53-64
 M. Amin Suma. 2006. Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional: Teori, Sistem, Aplikasi & Pemasaran. Jakarta: Kholam Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun