Perencanaan pembangunan pasca Covid-19 merupakan tantangan berat bagi seluruh negara di dunia. Kehidupan normal baru masyarakat dimana sampai saat ini belum ada obat paten untuk menyembuhkan Covid-19 dan juga vaksin untuk mencegahnya menjadikan bahwa hal yang pasti kalau masyarakat dunia akan hidup bersama Covid-19.Â
Kondisi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada terhambatnya pembangunan yang sangat mempengaruhi seluruh sektor perekonomian antara lain rumah tangga, perusahaan, UMKM, aktivitas pariwisata dan juga lembaga keuangan.Â
Dalam hal ini mempersiapkan perancangan suatu kota dengan baik sangat diperlukan guna mengantisipasi jika adanya lonjakan pandemi atau terjadinya hal yang tidak dapat diprediksikan di masa yang akan datang.Â
Selama pandemi ini masih ada perencana dituntut untuk kritis dalam menghadapi fenomena dan dampak yang ada khususnya terhadap tata ruang dan wilayah untuk memastikan penanganan pandemi ini dapat berjalan efektif dan efisien dalam penyusunan rencana pemulihannya.
Pasca pandemi Covid-19 telah merubah pembangunan di Indonesia terutama dalam hal tata ruang. Perlunya penataan tata ruang bagi kepentingan masyarakat sehingga dapat membentuk ruang yang aman, nyaman, dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.Â
Tata ruang di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang membahas bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang. perlunya dokumen RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang untuk kawasan perkotaan agar pembangunan dapat tepat sasaran sesuai dengan potensi masalah dan menyelesaikan isu strategis yang dimiliki suatu perkotaan.
Kabupaten Situbondo terus mengupayakan pembangunan berkelanjutan dengan salah satunya adalah penyusunan RDTR WP Jangkar.Â
Penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan pada berbagai kawasan yang mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu karena adanya intensitas kegiatan yang dilakukan oleh penduduk. penyusunan RDTR WP Jangkar, Kabupaten Situbondo adalah Desa Curah Kalak, Desa Palangan, Desa Jangkar, dan Desa Gadingan.Â
Kecamatan Jangkar merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo memiliki wilayah berbatasan dengan laut dengan lokasi di 7o 43'' Lintang Selatan dan 114o 09'' Bujur Timur.Â
Kecamatan Jangkar seringkali disebut sebagai daerah Tepi Laut, hal ini dipengaruhi karena sebagian wilayahnya bersinggungan langsung dengan laut ataupun tebing karang.
Kecamatan Jangkar memiliki potensi yang cukup besar dan mampu memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Kabupaten Situbondo berada pada lintasan jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Probolinggo, sehingga berpotensi untuk pelayanan jasa arus pergerakan orang/barang, pengembangan sarana dan prasarana transportasi wilayah.Â