Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Dana Perimbangan di Aceh

12 April 2020   18:19 Diperbarui: 12 April 2020   18:40 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan daerah di Indonesia saat ini mulai berkembang secara pesat dengan didasarkan adanya era baru yaitu adanya kebijakan otonomi daerah yang membebaskan pemerintah daerah mengatur pemerintahannya sendiri.  Perubahan yang ada di Indonesia ini dimulai sejak Reformasi yang terjadi pada tahun 1998.

Perubahan itu tidak dirasakan oleh pemerintah pusat saja melainkan juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Adanya perubahan itu berakibat dengan pemerintahan yang sebelumnya terpusat menjadi mulai desentralisasi.

Perubahan dari pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah adalah pengertian dari hak otonom. Kebijakan tersebut mulai berlaku ketika telah dikeluarkannya undang-undang. Kebijakan tidak akan berjalan jikan belum ada undang-undang yang mendasarinya dan memperkuat berlakunya kebijakan tersebut.

Kesuksesan pemerintah daerah mengatur pemerintahannya sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung lainnya yang dapat mendukung berjalannya roda pemerintahan dan pencapaian terhadap tujuan dari pemerintah daerah. Salah satu yang diatur sendiri oleh pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau biasa disebut APBD. APBD ini merupakan faktor penting yang telah diatur oleh pemerintah daerah yaitu mengatur masalah keuangan.

Faktor keuangan adalah faktor yang penting karena setiap berjalannya proses pemerintahan membutuhkan keuangan sebagai penyuksesnya. Saat ini, pembangunan pada daerah-daerah mulai digalakkan demi terciptanya kesetaraan kemajuan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. 

Pesatnya pembangunan di daerah pada saat ini tentunya bergantung pada keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu dibutuhkan pengalokasian dana dengan tepat oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan yang ada di daerah tersebut.

Kondisi keuangan daerah adalah hal terpenting dalam pembangunan daerah. Keuangan daerah sendiri memiliki arti keseluruhan tatanan, perangkat, kelembagaan, dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah (Tangkilisan 2005:71).

Sumber-sumber dari penerimaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan, serta penerimaan pembangunan.

Jika dilihat dari sumber-sumber penerimaan tersebut, tentulah keuangan itu tidak diperoleh dari dalam daerah tersebut saja, melainkan juga diperoleh dari negara. Dana yang diperoleh pemerintah daerah dengan bersumber dari pemerintah pusat atau dari negara biasanya disebut dengan dana perimbangan.

Dana perimbangan ini telah diatur denga baik dalam undang-undang. Berlakunya undang-undang No.33 th 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan perubahan mendasar yang ada pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah.

Undang-undang tentang dana perimbangan ini menegaskan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, pemerintahan pusat akan mentransferkan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana perimbangan tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari bagi hasil pajak pusat.

Di samping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah juga memiliki sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pinjaman daerah, maupun lain-lain penerimaan daerah yang sah. Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tujuan dari kebijakan pemerintah pusat transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah adalah untuk mengurangi kesenjangan yang ada pada antara pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik.

Proses transfer dana dari pemerintah pusat merupakan sumber dana yang utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasioal utamanya sehari-hari atau dipergunakan untuk belanja daerah hingga pada akhirnya oleh pemerintah daerah akan dilaporkan dan diperhitungkan dalam APBD.

Harapan yang diinginkan oleh pemerintah pusat dengan diadakannya transfer dana tersebut adalah dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanaan kepada masyarakat sehingga dana yang telah ditransferkan tersebut memberikan dampak positif. Kebijakan penggunaan dana yang telah diberikan negara tersebut sudah seharusnya pula dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Walaupun setiap daerah akan memperoleh dana perimbangan, namun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah salah satu provinsi yang menarik untuk dibahas tentang dana perimbangan yang telah diperoleh.

Dana perimbangan yang telah diperoleh oleh Provinsi NAD telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan baik. Oleh karena itu dana perimbangan yang telah diberikan oleh negara telah memberikan banyak dampak positif kepada daerah setempat.

Dana Bagi Hasil atau dapat disingkat dengan DBH merupakan sumber dari pendapatan yang diperoleh oleh daerah dianggap cukup potensial dan merupakan salah satu modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam melakukan pembangunan dan dalam upaya memenuhi kebutuhan belanja daerah yang bukan berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, selain DAU dan DAK.

DBH ini diberikan dari APBN yang telah dialokasika oleh negara untuk daerah-daerah deng ketentuan tertentu. Pola bagi hasil untuk penerimaan DBH tersebut dilakukan dengan aturan pemberian sesuai prosentase tertentu yangtelah ditentukan dan didasarkan atas daerah penghasil tersebut.

DBH yang telah disalurkan oleh Negara dapat berasal dari Pajak dan juga berasal dari sumber daya alam. Untuk DBH yang berasal dari pajak tersebut meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.

Sedangkan untuk DBH yang bersumber dari sumber daya alam meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Ketentuan DBH sumber daya alam adalah dengan imbangan untuk daerah penghasil akan mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan dengan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang terkait.

Pemberian DBH di Aceh telah berpengaruh positif terhadap belanja daerah Aceh. Untuk DBH di Aceh telah meningkat sehingga belanja daerah Aceh juga dapat meningkat pula, karena DBH akan memberikan peningkatan terhadap belanja pada daerah setempat.

Dengan adanya peningkatan ini diharapkan juga kesejahteraan masyarakat setempat juga ikut mengalami kenaikan pula. Pemerintah daerah Aceh telah memanfaatkan DBH dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan infrastruktur yang ada agar dapat menunjang kebutuhan masyarakat.

Seluruh anggaran daerah telah digunakan untuk kepentingan daerah dengan baik. Kebijakan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBH untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan merupakan langkah yang tepat dalam memanfaatkan DBH yang bersumber dari APBN sehingga dapat digunakan untuk kepentingan daerah secara optimal.

Selain telah diberikan DBH maka Dana Alokasi Umum atau DAU ini telah diterima pula oleh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh telah menerima dampak positif dengan diberikannya DAU oleh negara gepada pemerintah daerah. Terdapat hubungan yang positif antara DAU dengan pembelanjaan pada daerah.

Hal ini dapat diartikan bahwa pada pengalokasian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan untuk alokasi anggaran Belanja Daerah.

Contoh pemanfaatan yang telah diakukan oleh pemerintah daerah dalam pemanfaatan DAU adalah dengan memanfaatkan DAU sebagai dana yang akan membiayai belanja daerah berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja lainnya.

Hubungan antara Dana Bagi Hasil  atau DBH dan Dana Alokasi Umum atau DAU adalah mempunyai hubungan yang positif, searah dan sangat kuat terhadap Belanja Daerah. Dana bagi hasil dan dana alokasi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berpengaruh terhadap penganggaran dalam APBD Aceh.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, politik, dan sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan keadaan finansial masing-massing daerah itu berbeda. Pendapatan yang diperoleh masing-masing daerah tentunya berbeda-beda, oleh karena itu pengeluaran masing-masing daerah juga kan berbeda pula.

Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum telah berpengaruh besar terhadap roda pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dana perimbangan yang telah diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat teah dimanfaatkan dengan baik dalam bidang perbaikan infrastruktur hingga ke bidang pendidikan.

Pemanfaatan dibidang pendidikan bertujuan unytuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mejadikan sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat memberikan dampak positif lagi pada daerah asalnya yaitu Aceh. Pemanfaatan dalam berbagai bidang tersebut telah dituangkan dalam APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun