Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata korupsi secara harfiah mengacu pada keburukan, kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Pemahaman mengenai korupsi dipermudah dengan adanya rumus korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard.Â
Rumus korupsi tersebut adalah C=M+D-A
Keterangan :
C : Corruption
M : Monopoly
D : Discretionary
A : Accountability
Berdasar rumus tersebut, jika seseorang memegang monopoli atau kekuasaan atas barang dan atau jasa, dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan atau jasa, dengan akuntabilitas yang rendah, maka ada kemungkinan terjadi perilaku korupsi.Â
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab seorang melakukan korupsi karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Disisi lain, sebab seseorang melakukan korupsi antara lain adanya sifat tamak dalam diri pribadinya, moral yang lemah dalam menghadapi godaan korupsi, gaya hidup konsumtif atau boros serta memiliki sifat melas bekerja keras.Â
Selain itu, terdapat pendapat yang mengatakan bahwa kasus tingginya korupsi disebabkan karena kurangnya teladan yang baik dari pimpinan elite bangsa, lemahnya mekanisme pengawasan penegakan hukum dan peraturan perundangan mengenai tindak pidana korupsi serta rendahnya nilai integritas dan profesionalitas serta kejujuran individu.
Selain itu faktor politik juga dapat mempengaruhi terjadinya korupsi. Hal ini terlihat ketika terjadi ketidakstabilan politik sehingga membuat para pemegang kekuasaan mengupayakan segala hal termasuk melakukan politik uang, penyuapan untu mempertahankan kekuasaan. Disisi lain faktor hukum juga mempengaruhi terjadinya korupsi. Hal ini disebabkan tidak baiknya subtansi hukum, adanya rumusan aturan yang dirasa tidak adil dan tidak jelas-tegas sehingga menimbulkan multitafsir serta sanksi yang tidak sepadan dengan perbuatan.
Dari faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, tentu hal tersebut berdampak masif dalam kehidupan bernegara. Salah satunya berdampak pada perekonomian, dimana korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan invertasi dalam negeri, yang berakibat sulitnya pembangunan ekonomi.Â
Dengan kondisi negara yang korup, mengakibatkan invertor asing akan mengurungkan niat untuk berinvestasi di negara yang korup karena negara yang korup dianggap merugikan investor asing. Selanjutnya, dengan kondisi maraknya korupsi di suatu negara, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kepemimpinan yang korup yang berakibat hilangnya kepercayaan publik atau masyarakat pada pemerintah atau lembaga negara.
Memperhatikan dampak yang timbul akibat maraknya korupsi, maka upaya untuk mengatasi korupsi merupakan persoalan yang penting. Upaya dalam mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan pencegahan serta pemberantasan korupsi.Â
Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan pemberian pendidikan anti korupsi, disisi lain pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan pembentukan dan pengutan lembaga anti korupsi.
Referensi
Dr. Sumaryati, M. H., Dr. Suyadi, M., & Dwi Hastuti, S. M. (2019). PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT. Yogyakarta: UAD Press. Dipetik Oktober 9, 2024
Puspito, P. N., Dr. Marcella Elwina S., S. C., Dr. Indah Sri Utari, S. M., Kurniadi, Y., Asriana Issa Sofia, M., Dr. H. Agus Mulya Karsona, S. M., . . . Ir., D. I. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dipetik Oktober 9, 2024
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI