Mohon tunggu...
Febrina Rohmatul Cholifah
Febrina Rohmatul Cholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Keadilan ada pada tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi adalah Extra Ordinary Crime, Kenali Penyebab dan Dampaknya

9 Oktober 2024   23:29 Diperbarui: 9 Oktober 2024   23:29 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : unsplash.com/@giorgiotrovato

Selain itu faktor politik juga dapat mempengaruhi terjadinya korupsi. Hal ini terlihat ketika terjadi ketidakstabilan politik sehingga membuat para pemegang kekuasaan mengupayakan segala hal termasuk melakukan politik uang, penyuapan untu mempertahankan kekuasaan. Disisi lain faktor hukum juga mempengaruhi terjadinya korupsi. Hal ini disebabkan tidak baiknya subtansi hukum, adanya rumusan aturan yang dirasa tidak adil dan tidak jelas-tegas sehingga menimbulkan multitafsir serta sanksi yang tidak sepadan dengan perbuatan.

Dari faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, tentu hal tersebut berdampak masif dalam kehidupan bernegara. Salah satunya berdampak pada perekonomian, dimana korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan invertasi dalam negeri, yang berakibat sulitnya pembangunan ekonomi. 

Dengan kondisi negara yang korup, mengakibatkan invertor asing akan mengurungkan niat untuk berinvestasi di negara yang korup karena negara yang korup dianggap merugikan investor asing. Selanjutnya, dengan kondisi maraknya korupsi di suatu negara, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kepemimpinan yang korup yang berakibat hilangnya kepercayaan publik atau masyarakat pada pemerintah atau lembaga negara.

Memperhatikan dampak yang timbul akibat maraknya korupsi, maka upaya untuk mengatasi korupsi merupakan persoalan yang penting. Upaya dalam mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan pencegahan serta pemberantasan korupsi. 

Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan pemberian pendidikan anti korupsi, disisi lain pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan pembentukan dan pengutan lembaga anti korupsi.

Referensi

Dr. Sumaryati, M. H., Dr. Suyadi, M., & Dwi Hastuti, S. M. (2019). PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT. Yogyakarta: UAD Press. Dipetik Oktober 9, 2024

Puspito, P. N., Dr. Marcella Elwina S., S. C., Dr. Indah Sri Utari, S. M., Kurniadi, Y., Asriana Issa Sofia, M., Dr. H. Agus Mulya Karsona, S. M., . . . Ir., D. I. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dipetik Oktober 9, 2024

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun