Mohon tunggu...
Febrina Rohmatul Cholifah
Febrina Rohmatul Cholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Keadilan ada pada tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi adalah Extra Ordinary Crime, Kenali Penyebab dan Dampaknya

9 Oktober 2024   23:29 Diperbarui: 9 Oktober 2024   23:29 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : unsplash.com/@giorgiotrovato

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata korupsi secara harfiah mengacu pada keburukan, kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Pemahaman mengenai korupsi dipermudah dengan adanya rumus korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard. 

Rumus korupsi tersebut adalah C=M+D-A

Keterangan :

C : Corruption

M : Monopoly

D : Discretionary

A : Accountability

Berdasar rumus tersebut, jika seseorang memegang monopoli atau kekuasaan atas barang dan atau jasa, dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan atau jasa, dengan akuntabilitas yang rendah, maka ada kemungkinan terjadi perilaku korupsi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab seorang melakukan korupsi karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Disisi lain, sebab seseorang melakukan korupsi antara lain adanya sifat tamak dalam diri pribadinya, moral yang lemah dalam menghadapi godaan korupsi, gaya hidup konsumtif atau boros serta memiliki sifat melas bekerja keras. 

Selain itu, terdapat pendapat yang mengatakan bahwa kasus tingginya korupsi disebabkan karena kurangnya teladan yang baik dari pimpinan elite bangsa, lemahnya mekanisme pengawasan penegakan hukum dan peraturan perundangan mengenai tindak pidana korupsi serta rendahnya nilai integritas dan profesionalitas serta kejujuran individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun