Namun lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan jika pemberlakuan aturan tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Karena masih perlu dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu jawaban paling mantep, tidak mungkin itu. Jangankan pajak PPN, wong cukai saja kita harus minta dan diskusikan lama banget sama Bapak Ibu sekalian."
Meski fokus dari pemungutan PPN pada jasa pendidikan adalah pemulihan ekonomi. Namun hal ini tetap menuai penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari komisi VI DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. Dikutip dari News Detik.com (10/6/2021) Achmad Baidowi menilai RUU tersebut memberatkan masyarakat.
"Itu kan baru draft di RUU KUP. Makanya sebelum draft RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ad acara lain untuk menggenjot di sektor pajak,"
Alih-alih memulihkan ekonomi, Achmad Baidowi menilai rencana kebijakan ini akan menjerat masyarakat.
"Terlebih saat ini era pandemic, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN, dikhawatirkan tidak tepat karena bukan menjadi stimulus. (tapi) malah menjerat." ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H