Masyarakat kembali dihebohkan akan rencana pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebesar 12%. Dilansir dari CNBC Indonesia.com (10/6/2021), hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Diketahui dari draft RUU KUP pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Yang tertuang dalam pasal 4A ayat (3). Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yaitu jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah.
Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU yang sedang dan masih berlaku saat ini yaitu: a) jasa pelayanan kesehatan medis; b) jasa pelayanan sosial; c) jasa pengiriman surat dengan perangko; d) jasa asuransi; e) jasa asuransi; f) jasa keagamaan; dan g) jasa pendidikan.
Untuk jenis jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai PPN.
Adapun jenis jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan juga pendidikan professional. Hal tersebut tertuang dalam pasal 2.
Sedangkan jenis jasa pendidikan non formal dan informal juga tidak dikenai PPN. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 4.
Pendidikan formal sendiri terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kemudian jasa pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, paud, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Lalu untuk jasa pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
Hingga kini PMK ini masih berlaku, namun jika RUU KUP diketok nanti artinya jenis-jenis jasa pendidikan yang dimaksud akan segera dikenai PPN.
Dikutip dari CNN Indonesia.com (10/6/2021), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia mengaku bingung untuk memberikan jawaban kepada publik mengenai hal ini. Lantaran draft RUU tersebut seharusnya tidak boleh bocor ke publik sebelum presiden menyampaikannya langsung kepada DPR. Setelah itu baru akan dilakukan sidang antara pemerintah dengan komisi DPR yang bersangkutan, yaitu komisi XI.
"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke public sebelum ini dibahas. Karena itu adalah dokumen public yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan pada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita." Ungkap Sri Mulyani saat rapat di Komisi XI DPR, kamis (10/6). Â