Mohon tunggu...
Febri Dwi Saputri
Febri Dwi Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta Aktif dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi: Membangun Budaya Integritas dan Anti Korupsi

28 Mei 2024   09:32 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:06 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi : M Rifki Kurniawan 

Nama : Febri Dwi Saputri

Nim : 23010200029

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi

Dosen Pengampu : Mawar, S.IP, M.AP 

Prodi : Ilmu Administrasi Publik

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Yang dimana jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Seiring dengan berjalannya waktu, ada satu hal yang tetap tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Beberapa mahasiswa tidak berhenti sampai disitu saja, masih ada hal lainnya yang menanti untuk mereka perjuangkan, yaitu melawan dan memberantas korupsi.

Faktanya fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri ini, korupsi masih terjadi secara masif, sistematis, menyebar secara vertikal maupun horizontal, praktiknya bisa berlangsung dimanapun termasuk lembaga negara, lembaga privat bahkan dalam kehidupan sehari - hari. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga peristiwa besar dalam perjalanan bangsa ini yang telah terbukti, bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai again perubahan (agent of change).

Dalam konteks pemberantasan korupsi mahasiswa merupakan motor penggerak dengan memiliki kompentensi intelektual, kemampuan berfikir kritis maupun keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Dengan adanya kompentensi yang mereka miliki, mahasiswa menjadi agen perubahan, yang mampu menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan - kebijakan yang koruptis dan mampu menjadi penegak hukum.

Peranan Mahasiswa Dalam Pencegahan Terjadi Korupsi

Bedasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah pemberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat bedasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Dengan demikian dalam strategi pemberantasan anti korupsi terdapat tiga unsur utama yaitu, pencegahan, penindakan serta peran masyarakat. Korupsi yang terjadi di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan dan memberikan dampak yang sangat negatif pada seluruh aspek kehidupan, korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintah dan tatanan sosial.

Terkait korupsi, mahasiswa patut menjadi garda terdepan dalam gerakan anti korupsi. Mahasiswa lebih difokuskan dalam hal membangun budaya anti korupsi dimasyarakat. Gerakan anti korupsi merupakan suatu gerakan untuk memperbaiki perilaku individu dalam sebuah sistem demi mencegah terjadinya perilaku korupsi. Selain itu mahasiswa juga dapat berperan dalam edukasi, kampanye yang merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang sifatnya represif. Melalui program edukasi dan kampanye dapat dibangun perilaku, budaya anti korupsi antar sesama mahasiswa atau jenjang lebih rendah yaitu TK, SMP, SMA. Mahasiswa juga dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi, karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menindaklanjuti dalam pemberantas tindakan korupsi yang terjadi disekitar lingkungan mereka.

Dapat disimpulkan, bahwa peran mahasiswa dalam pencegahan terjadinya korupsi lebih difokuskan dengan ikut membangun budaya anti korupsi dalam dirinya maupun dimasyarakat, dan untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dibekali dengan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasan korupsi, sehingga agar mampu mahasiswa memahami dan menerapkan nilai - nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari - hari.

Referensi :

Suyanto, Totok, 2005, Pendidikan Anti Korupsi dan PengembanganBudayaSekolah, JPIS, Nomor 23 Tahun XIII EdisiJuli-Desember.

Handoyo, Eko, 2015, Pendidikan AntiKorupsiEdisiRevisi, PenerbitOmbak, Yogyakarta.

Hamzah, A. (2002). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun