Mohon tunggu...
Febri Dwi Saputri
Febri Dwi Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta Aktif dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi: Membangun Budaya Integritas dan Anti Korupsi

28 Mei 2024   09:32 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:06 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian dalam strategi pemberantasan anti korupsi terdapat tiga unsur utama yaitu, pencegahan, penindakan serta peran masyarakat. Korupsi yang terjadi di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan dan memberikan dampak yang sangat negatif pada seluruh aspek kehidupan, korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintah dan tatanan sosial.

Terkait korupsi, mahasiswa patut menjadi garda terdepan dalam gerakan anti korupsi. Mahasiswa lebih difokuskan dalam hal membangun budaya anti korupsi dimasyarakat. Gerakan anti korupsi merupakan suatu gerakan untuk memperbaiki perilaku individu dalam sebuah sistem demi mencegah terjadinya perilaku korupsi. Selain itu mahasiswa juga dapat berperan dalam edukasi, kampanye yang merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang sifatnya represif. Melalui program edukasi dan kampanye dapat dibangun perilaku, budaya anti korupsi antar sesama mahasiswa atau jenjang lebih rendah yaitu TK, SMP, SMA. Mahasiswa juga dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi, karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menindaklanjuti dalam pemberantas tindakan korupsi yang terjadi disekitar lingkungan mereka.

Dapat disimpulkan, bahwa peran mahasiswa dalam pencegahan terjadinya korupsi lebih difokuskan dengan ikut membangun budaya anti korupsi dalam dirinya maupun dimasyarakat, dan untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dibekali dengan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasan korupsi, sehingga agar mampu mahasiswa memahami dan menerapkan nilai - nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari - hari.

Referensi :

Suyanto, Totok, 2005, Pendidikan Anti Korupsi dan PengembanganBudayaSekolah, JPIS, Nomor 23 Tahun XIII EdisiJuli-Desember.

Handoyo, Eko, 2015, Pendidikan AntiKorupsiEdisiRevisi, PenerbitOmbak, Yogyakarta.

Hamzah, A. (2002). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun