Mohon tunggu...
Febri Damayani
Febri Damayani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Di Ujung Senja Diri Ini Berpulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Studi Kasus Pengungsi Rohingya Di Indonesia

16 Desember 2024   23:12 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:12 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengungsi rohingya (Sumber: unair.ac.id)

Febri Damayani

(12170523397)

Implementasi merupakan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Implementasi kebijakan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh berbagai aktor sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan-tujuan kebijakan itu, implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran ditetapkan (Sawir, 2021).

George C. Edward III mengatakan impelemtasi kebijakan dapat berjalan efektif tergantung 4 faktor yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

a). Komunikasi: Penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia memerlukan komunikasi efektif antara instansi pemerintah (Kesbangpol, Imigrasi, lembaga keamanan), organisasi internasional (UNHCR), komunikasi yang dimaksud adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang adanya pengungsi. b). Sumber Daya: ini merupakan terdiri penyediaan tempat tinggal, layanan dasar (makanan, kesehatan, dan pendidikan) dan juga harus didukung dana, tenaga kerja, dan fasilitasi dari pemerintah lokal, pusat, dan organisasi terkait. Namun realisasi sumber daya masih belum maksimal. c). Disposisi: Komitmen pemerintah daerah ini sangat penting. Dengan adanya komitmen ini diharapkan dapat terselesaikannya permasalahan pengungsi di Indonesia. d). Struktur Birokrasi: meliputi pembagian tugas antar instansi dan organisasi harus jelas untuk memastikan kebutuhan pengungsi terpenuhi sesuai rencana (Sawir, 2021).

Dikutip dari UGM.ac.id Impelementasi kebijakan Peraturan Presiden NO 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Rohingya di Indonesia mencakup pengelolaan dan perlindungan pengungsi. dalam hal ini permasalahan yang dihadapi Indonesia pada tahun 2023 hingga saat ini ialah pengungsi rohingya banyak yang melarikan diri ke Malaysia yang diakibatkan tidak adanya kejelasan dari pemerintah Indonesia terkait proses memberangkatkan mereka ke nagara tujuan para pengungsi, dalam permasalahan ini pemerintah Indonesia masih berusaha menanagani lebih lanjut.

Dikutip dari Antara.com Kedatangan para pengungsi rohingya ke Indonesia melaui jalur perairan Aceh, tidak lain juga efek dari tindakan kriminalitas yakni perdagangan manusia, yang mana dari etnis ini juga terlibat dalam kasus ini, selain itu pada tahun 2024 juga ditemukan kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para pengungsi seperti prostitusi, dengan demikian rudenim, kesbangpol dan keimigrasian di Indonesia perlu meningatkan pengawasan kepada para pengungsi ini, para pengungsi ini  sudah diberikan fasilitas dan juga tempat berlindung namun para pengungsi ini terlibat dalam tindakan kriminalitas dengan demikian perlu adanya tindakan ketat dalam pengawasan kepada para pengungsi di Indonesia agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan untuk kedepannya.

Dikutip dari rri.co.id pelanggaran yang dilakukan oleh pengungsi rohingya ini ternyata tidaklah hanya prostitusi saja, melainkan terdapat kejahatan lainnya seperti kasus narkoba, pelanggaran aturan keimigrasian dan sebagainya. Terhitung pada tahun 2023 hingga tahun 2024 saat ini tetap dilakukan penanganan oleh pemerintaah Indonesia lebih lanjut terkait permasalahan pengungsi rohingya ini, meskipun para pengungsi ini sudah diberikan tempat perlindungan, dibantu hak dasar nya namun tetap masih melakukan tindakan kejahatan.

Dapat disimpulkan dari permasalahan diatas yaitu keterbatasan fasiltas penampungan bagi pengungsi rohingya di Indonesia selain itu tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat memberangkatkan para pengungsi rohingya ini sehingga para pengungsi banyak yang melarikan diri ke negara tetangga seperti Malaysia, kemudian adanya  tindakan kriminalitas yang dilakukan para pengungsi seperti prostitusi, tidak hanya itu ternyata pengungsi rohingya juga terjalin dalam perdagangan manusia dan juga terlibat kasus narkoba. Solusi yang dapat ditawarkan dari permasalahan yang terjadi yaitu: a). peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan UNHCR b). memperkuat keamanan untuk mengawasi pengungsi bisa melibatkan rudenim ataupun, kesbangpol, dan imigrasi, c). UNHCR bersama rudenim bisa mempercepat proses keimigrasian agar para pengungsi rohingya ini bisa diatasi secara resmi/diberangkatkan ke negara ketiga.

Daftar Pustaka:

Sawir, Muhammad. (2021). Ilmu Administrasi dan Analisis Kebijakan Publik Konseptual dan Praktik. Sleman: CV BUDI UTAMA.

Anggoro. (2024). "Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh". Antara.com. Diakses Pada Tanggal 5 Desember 2024. https://www.antaranews.com/berita/4428857/menguak-kasus-perdagangan-orang-di-balik-kedatangan-rohingya-di-aceh 

 Denny Yusman. (2023). "Pelanggaran Hukum oleh Pengungsi Rohingya Capai 17 Kasus". rri.co.id. Diakses Pada Tanggal 5 Desember 2024. https://www.rri.co.id/hukum/147101/pelanggaran-hukum-oleh-pengungsi-rohingya-capai-17-kasus

Satria Ardhi (2023). "Perlu Diplomasi Lebih Gigih Selesaikan Kasus Pengungsi Rohingya". UGM.ac.id. Diakses Pada Tanggal  5 Desember 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/pengamat-ugm-perlu-diplomasi-lebih-gigih-selesaikan-kasus-pengungsi-rohingya/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun