Pakistan tengah menghadapi tantangan utang yang serius. Terlepas dari apakah suatu negara masuk kategori negara maju atau berkembang, rasio utang terhadap PDB yang tinggi meningkatkan kemungkinan gagal bayar. Tingkat utang relatif terhadap ukuran perekonomian (size of the economy) menjadi faktor penting dalam menilai kemampuan suatu negara dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Amerika Serikat misalnya, pada akhir tahun 2022 memiliki rasio utang terhadap PDB sebesar 123,4%. Tingginya rasio tersebut menyebabkan munculnya peringatan dari Kantor Anggaran Kongres (Congressional Budget Office) dan Departemen Keuangan AS mengenai tercapainya ambang batas kritis rasio utang, yang dikenal sebagai "X-date", mengacu pada titik di mana pemerintah mungkin kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Penelitian yang ekstensif pada 42 negara selama lima dekade oleh Matsuoka (2015) mengungkapkan hubungan yang signifikan antara rasio utang terhadap PDB yang melampaui angka 60% dengan risiko gagal bayar. Sebagai catatan, Indonesia juga menetapkan ambang batas utang sebesar 60% sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dimana posisi rasio utang terhadap PDB saat ini masih dibawah 40%, sehingga dinilai masih relatif aman. Di Pakistan, rasio utang terhadap PDB mencapai sekitar 75% pada tahun 2022 dan melebihi ambang batas sebesar 58% yang diamanatkan oleh Undang-Undang di Pakistan.
Perkiraan target penerimaan negara Pakistan diproyeksikan sekitar Rs8,6 triliun hingga Rs9,2 triliun pada tahun 2023-2024, sementara biaya pembayaran utang melebihi Rs7,3 triliun, sehingga sebagian besar pendapatan negara digunakan untuk membayar utang menyebabkan kapasitas fiskal Pakistan menjadi sangat terbatas.
Pada Juni 2023, pemerintah Pakistan memutuskan untuk menambah anggaran disebesar lebih dari Rs402 miliar yang khusus dialokasikan untuk pembayaran utang. Defisit anggaran mencapai sekitar 6,4% dari PDB (bandingkan dengan Indonesia yang dijaga agar tidak lebih dari 3% dari PDB).
Pemerintah Pakistan di kala itu berencana untuk memperoleh dana utang sebesar Rs3,1 triliun dari bank dan Rs1,9 triliun dari non-bank untuk membayar utang. Selain itu, subsidi sebesar Rs1,1 triliun akan dibiayai melalui utang dan akan diperoleh kembali melalui peningkatan perpajakan di kemudian hari, sehingga memberikan tambahan beban kepada masyarakat melalui peningkatan pajak.
Pendekatan pemerintah Pakistan yang melakukan penjadwalan ulang utang dan mengambil lebih banyak utang dari pasar dikuatirkan meningkatkan risiko sektor perbankan terhadap negara mengingat lebih dari 80% pinjaman bank domestik ditujukan kepada pemerintah. Menambah utang dengan cara ini dapat menciptakan jebakan utang (debt trap) yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan akan menambah beban pajak di tahun-tahun berikutnya.
Struktur pajak Pakistan cenderung mendukung pajak tidak langsung regresif yang mencakup sekitar 60% dari total pajak. Pajak regresif berarti pajak yang diterapkan secara seragam tanpa memandang pendapatan, sehingga individu dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah mendapat proporsi pajak yang lebih tinggi terhadap pendapatan mereka dibandingkan individu lain dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi (beban pajak berkurang seiring dengan meningkatnya pendapatan).
Kebijakan ini dikuatirkan menyebabkan inflasi yang mendorong biaya (cost-push inflation), penurunan daya beli, dan berkontribusi terhadap kesenjangan ekonomi dan sosial di Pakistan. Jika situasi ini terus berlanjut, tingkat inflasi Pakistan bisa melebihi 30% per tahun dan berdampak pada depresiasi mata uang nasional. Tingkat kemiskinan di Pakistan telah meningkat dan populasi kelas menengah telah menyusut selama dekade terakhir.
Partai politik dalam pemerintahan harus memprioritaskan sistem ekonomi berkelanjutan untuk mengurangi defisit fiskal, memberdayakan ekosistem bisnis lokal, dan memutus siklus perangkap utang. Hal ini memerlukan penerapan reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, mengurangi pengeluaran yang tidak produktif dan subsidi yang tidak rasional, sekaligus memberdayakan bisnis lokal dengan menurunkan biaya bisnis.
Menerapkan kebijakan proaktif seperti ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan kerangka ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Kegagalan mengatasi jebakan utang saat ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat, yang berujung pada dukungan terhadap partai politik populis atau ekstremis. Keadaan seperti ini juga dapat menyebabkan meningkatnya polarisasi, perpecahan, dan frustrasi di kalangan warga negara dan khususnya kaum muda Pakistan.