Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini yang menyebabkan isu pangan akan selalu menjadi isu strategis. Untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi, Pemerintah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengelola Cadangan Pangan Nasional (CPN), yang terdiri dari Cadangan Pangan Masyarakat (CPM) dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Badan Pangan Nasional dan Peta Ketahanan PanganÂ
Untuk mengelola CPN, pada tahun 2021 Pemerintah memperkuat Badan Ketahanan Pangan (BKP) dengan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. BPN dibentuk diantaranya untuk meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri, memperkuat sistem logistik pangan, serta menurunkan daerah rentan rawan pangan dan masyarakat yang tidak berkecukupan pangan dan gizi.
Secara lebih dalam, BPN menjalankan berbagai fungsi, seperti pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan, pengelolaan dan penyaluran CPP, pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan, pengelolaan dan penyaluran bantuan pangan, pengawasan pemenuhan syarat gizi pangan, pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan, dan promosi pola konsumsi pangan.
Salah satu produk dari BPN yang digunakan dalam perumusan kebijakan di bidang pangan adalah Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) yang merupakan peta tematik untuk menggambarkan visualisasi geografis wilayah rentan rawan pangan. Data pada FSVA diperbaharui secara rutin (tahunan) sebagai informasi yang digunakan untuk pengambilan arah dan rekomendasi kebijakan.
Dari FSVA, dapat diketaui kabupaten/kota mana saja yang masih rentan terhadap kerawanan pangan. Daerah ini dikategorikan menjadi 6 skala, yaitu daerah prioritas 1 (sangat rentan) s.d. prioritas 6 (sangat tahan). Berdasarkan hasil pemetaan tahun 2023, dari total 416 kabupaten/kota di Indonesia, 16% kabupaten/kota masuk dalam prioritas 1-3 (rentan pangan) dan 84% kabupaten/kota (tahan pangan).
Cadangan Pangan PemerintahÂ
CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. Â CPP dikelola untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, CPP juga menjadi alat Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan sehingga lonjakan harga dapat diminimalisasi.
Terdapat 11 komoditas yang ditetapkan sebagai CPP dan menjadi komoditas pangan strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, capai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia (mis. sapi, domba, kambing), gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Dalam mengelola CPP, Badan Pangan Nasional bertugas dalam menyusun kebijakan operasional, seperti menetapkan besaran CPP, harga acuan, dan jumlah CPP yang disalurkan. Implementasi pengelolaan CPP dilakukan oleh BUMN Pangan, seperti Perum Bulog.
Pemerintah menyalurkan cadangan pangan untuk memenuhi ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga. Penyaluran CPP dapat dilakukan melalui operasi pasar umum dan operasi pasar khusus. Operasi pasar umum dilakukan dengan menjual kepada masyarakat umum di pasar atau tempat lain yang mudah dijangkau konsumen, sementara operasi pasar khusus dilakukan dengan menjual kepada sasaran tertentu yang ditetapkan, misalnya beras diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, jagung diberikan kepada peternak mandiri, dan kedelai diberikan kepada pengrajin Tahu Tempe.