Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belajar dari Rencana Pengembangan Industri Malaysia 2030

25 Maret 2024   12:16 Diperbarui: 25 Maret 2024   12:20 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, sejumlah rencana aksi yang tertuang dalam NIMP 2030 diantaranya menciptakan global IC design champions dari Malaysia, menarik global leader untuk membangun wafer frabrication (proses pembuatan IC) di Malaysia, mengidentifikasi peluang untuk mendapatkan nilai tambah tinggi pada subsektor dirgantara, farmasi, dan alat kesehatan, menetapkan topik dan KPI (Key Performance Indicator) yang spesifik kepada universitas untuk penelitian dan pengembangan terkait industri, meremajakan branding "Made in Malaysia", dan mendigitalisasi titik kontak dengan pemerintah secara end-to-end di seluruh siklus hidup bisnis.

Bagaimana dengan di Indonesia? Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pengembangan industri manufaktur dalam negeri, diantaranya melalui pembangunan infrastruktur fisik agar dapat menampung peningkatan kapasitas produksi dalam beberapa tahun ke depan serta menurunkan biaya logistik. Selain itu, pembangunan kawasan industri terpadu juga diharapkan dapat mendorong aliran investasi di Indonesia. Namun, penguatan infrastruktur fisik juga perlu didukung dengan penguatan infrastruktur non fisik, yaitu kepastian hukum, SDM yang berkualitas, serta ekosistem riset dan inovasi yang kuat.

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun