Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community): Untuk Apa? (Bagian II)

7 Januari 2024   19:41 Diperbarui: 11 Januari 2024   11:32 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Freepik  via KOMPAS.com)

Pada bagian I kita telah membedah misi AEC dan AEC Blueprint 2025. Pada bagian II ini kita akan membedah karakteristik pertama yang ingin dicapai dalam AEC Blueprint 2025, yaitu "Ekonomi yang sangat terintegrasi dan kohesif", khususnya pada elemen kunci Perdagangan Barang dan Perdagangan Jasa.

Pada karakteristik pertama ini, ada enam elemen kunci, yaitu Perdagangan Barang; Perdagangan Jasa; Lingkungan Investasi; Integrasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Stabilitas Keuangan; Memfasilitasi Pergerakan Tenaga Kerja Terampil dan Pengunjung Bisnis; Meningkatkan Partisipasi dalam Rantai Nilai Global.

Pada elemen perdagangan barang, AEC merumuskan tiga strategi berikut:

Pertama, memperkuat ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) secara lebih lanjut.

Mengingat peninjauan yang sedang berlangsung terhadap perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN+1 dan negosiasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), komitmen dalam ATIGA akan ditinjau dan disempurnakan untuk, antara lain, meningkatkan ketentuan untuk memperkuat sentralitas ASEAN, memperkuat proses notifikasi ATIGA, dan menurunkan lebih lanjut hambatan tarif yang masih ada di ASEAN terhadap arus bebas barang di ASEAN.

Kedua, menyederhanakan dan memperkuat penerapan Rules of Origin (ROO).

ROO yang diterapkan oleh negara-negara anggota ASEAN harus disederhanakan, ramah bisnis dan fasilitatif terhadap perdagangan, untuk memberikan manfaat bagi perdagangan di kawasan, khususnya partisipasi UMKM untuk mendorong mereka memperluas, meningkatkan, dan memperdalam hubungan mereka di kawasan.

Untuk mencapai tujuan ini, sektor-sektor prioritas untuk Peraturan Spesifik Produk (Product Specific Rules) dinegosiasikan, dan proses penentuan kriteria asal barang disederhanakan.

Ketiga, mempercepat dan memperdalam implementasi langkah-langkah fasilitasi perdagangan.

ASEAN memainkan peran utama dalam penandatanganan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (ATF) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2013.

Selain memastikan kelancaran implementasi ATF di negara-negara anggota ASEAN, ASEAN juga bertujuan untuk melakukan konvergensi dalam rezim fasilitasi perdagangan di antara anggota ASEAN dan untuk bergerak lebih dekat ke praktik terbaik global. Komite Konsultatif Bersama Fasilitasi Perdagangan ASEAN (ATF-JCC) yang terdiri dari perwakilan sektor publik dan swasta telah dibentuk untuk mempercepat upaya fasilitasi perdagangan dan memastikan pergerakan barang yang cepat di kawasan ini.

Ukuran utama yang hendak dicapai pada elemen perdagangan barang, mencakup hal-hal berikut:

  • Langkah-langkah menyeluruh yang dimulai berdasarkan Cetak Biru AEC 2015;
  • Meluncurkan sepenuhnya National Single Window di seluruh negara anggota ASEAN, dan memperluas cakupan proyek ASEAN Single Window untuk mencakup lebih banyak dokumen dan pemangku kepentingan di seluruh negara anggota ASEAN;
  • Bekerja sama dalam operasionalisasi Repositori Perdagangan Nasional dan ASEAN yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan kepastian peraturan bagi sektor swasta di kawasan;
  • Merampingkan dan menyederhanakan rezim peraturan administratif, persyaratan dokumenter, serta prosedur impor dan ekspor, termasuk prosedur kepabeanan;
  • Memperdalam implementasi regional dari inisiatif-inisiatif ASEAN yang memfasilitasi perdagangan seperti Authorized Economic Operators (program AEO dan program Self-Certification;
  • Memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan kemitraan sektor publik-swasta dalam meningkatkan proses, landasan kelembagaan dan infrastruktur untuk fasilitasi perdagangan yang efisien dan efektif di kawasan;
  • Meminimalkan biaya perlindungan perdagangan dan kepatuhan dalam menangani Tindakan Non-Tarif (NTMs). Sebagian besar NTM ditujukan untuk tujuan regulasi seperti pertimbangan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan, keamanan atau budaya, namun NTM juga dapat secara signifikan menghambat perdagangan baik secara tidak sengaja maupun sengaja.
  • Bekerja menuju standar dan kesesuaian yang fasilitatif. Hal ini melibatkan percepatan implementasi harmonisasi standar dan peraturan teknis, peningkatan kualitas dan kemampuan penilaian kesesuaian, peningkatan pertukaran informasi mengenai undang-undang, peraturan, dan rezim peraturan mengenai standar dan prosedur penilaian kesesuaian.

Pada elemen perdagangan jasa, dirumuskan dua tujuan yang hendak dicapai, yaitu:

  • Memperluas dan memperdalam integrasi jasa di ASEAN, integrasi ASEAN ke dalam rantai pasokan global dan meningkatkan daya saing negara-negara anggota ASEAN di bidang jasa. Sektor jasa yang kuat memfasilitasi pengembangan industri, inovasi, dan efisiensi. Hasil akhirnya adalah maksimalisasi potensi kontribusi sektor jasa terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
  • Memperluas cakupan dan mengurangi keterbatasan akses pasar dan perlakuan nasional di seluruh sektor jasa, yang melampaui upaya serupa di WTO. Agenda selanjutnya adalah memfasilitasi perundingan dan implementasi ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) sebagai instrumen hukum untuk integrasi lebih lanjut sektor jasa di kawasan.

Berikut adalah sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencapai kedua tujuan pada elemen perdagangan jasa:

  • Implementasi ATISA;
  • Meninjau kembali fleksibilitas, batasan, dan ambang batas;
  • Meningkatkan mekanisme untuk menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor jasa, termasuk namun tidak terbatas pada partisipasi ekuitas asing untuk mendukung kegiatan GVC;
  • Mengeksplorasi pendekatan alternatif untuk liberalisasi layanan secara lebih lanjut;
  • Menjamin daya saing sektor jasa dengan mempertimbangkan tujuan non-ekonomi atau pembangunan atau peraturan lainnya;
  • Meningkatkan kerja sama teknis di sektor jasa untuk pengembangan sumber daya manusia, kegiatan promosi bersama untuk menarik FDI di sektor jasa, dan pertukaran praktik terbaik.

Implikasi bagi Indonesia

Untuk perdagangan barang, Indonesia harus serius dalam memperkuat infrastruktur fisik dan nonfisik dalam negerinya secara berkesinambungan. Pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik yang telah gencar dilakukan dalam 10 tahun terakhir, perlu terus dilanjutkan.

Infrastruktur dalam negeri yang kuat tidak hanya akan berdampak pada efisiensi dalam perdagangan dalam negeri (biaya logistik menjadi lebih murah), melainkan juga membuka peluang bagi Indonesia menjadi lebih aktif dan kompetitif dalam perdagangan internasional.

Sejumlah studi menunjukkan peran sektor jasa yang besar, bahkan lebih besar dari sektor manufaktur dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sejumlah negara.

Pentingnya pengembangan sektor jasa tersebut telah ditangkap oleh AEC untuk secara bersama-sama mendorong kualitas output sektor jasa negara-negara anggota ASEAN agar dapat semakin berdaya sain di GVC.

Bagi Indonesia, sektor jasa menyerap jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari sektor lainnya. Sehingga, pengembangan pada sektor jasa akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Indonesia perlu memanfaatkan berbagai peluang, termasuk kerjasama lintas negara yang memungkinkan dilakukannya transfer pengetahuan mendorong peningkatan kualitas SDM sebagai kunci pengembangan sektor jasa di masa depan.

***

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun