Mohon tunggu...
Mohamad FebrianSyukur
Mohamad FebrianSyukur Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

Bersiap Kecewa, bersedih tanpa kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengadakan Regulasi Berkaitan Regulasi PPKM Semarang

8 Agustus 2021   15:48 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:52 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan Poster Di Jl. Sumurboto/dokpri

Semarang (25/07/21), Kasus Covid-19 di Indonesia kian menggejolat terhitung telah terjadi peningkatan yang sangat masif, terlebih lagi dengan hadirnya varian terbaru yakni varian delta di Indonesia. Akibat peningkatan yang masif ini, terjadi lonjakan kasus yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan serta mengakibatkan ketersediaan kamar dan tabung oksigen di rumah sakit menjadi terbatas.

Hal ini kemudian membuat Pemerintah Indonesia kembali mengambil tindakan pembatasan kegiatan, yaitu PPKM Darurat yang dilakukan pada rentang waktu 3 s.d. 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini kemudian diperpanjang dengan sebutan baru yaitu PPKM Level 4 yang diberlakukan pada rentang waktu 20 s.s 25 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 09 Agustus 2021. 

Pemberlakukan PPKM ini ditetapkan untuk berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Kota Semarang yang masih memiliki angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Kebijakan dari Pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Kota Semarang termasuk kedalam kota di Jawa Tengah yang memiliki kasus COVID-19 cukup tinggi dengan jumlah kasus positif yang terkonfirmasi COVID-19 per 25 Juli 2021 mencapai 29.289 jiwa, hal ini membuat Kota Semarang masuk kedalam kategori PPKM Level 4 dan mengeluarkan regulasi mengenai PPKM tersebut.

Pemerintah Kota Semarang membentuk peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. 

Di dalam peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang lebih mempertegas peraturan-peraturan sebelumnya agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi saat ini ditambahkan dengan rekomendasi dari kementrian kesehatan. 

Dengan adanya peraturan dan beberapa perubahan di dalam peraturan ini, tentu menjadi sebuah tantangan dan adaptasi baru bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menjalankan kesehariannya.

Menanggapi lonjakan kasus penyebaran Covid-19, Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis daring. KKN Undip dilaksanakan pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan tema 'KKN Pulang Kampung'. 

KKN Pulang Kampung ini memberi kesempatan bagi mahasiswa Undip untuk melakukan kegiatan KKN mandiri di kampung halaman masing-masing dengan harapan dapat memberikan pengajaran, kebermanfaatan dan dampak positif lainnya bagi warga di kampung halaman sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan PPKM dari Pemerintah Pusat, pelaksanakan KKN pun dapat dilakukan secara daring atau dengan protokol kesehatan yang ketat oleh mahasiswa. Hal ini menjadi bukti konsistensi Undip dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi Indonesia dalam upaya melawan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu program KKN yang dilaksanakan oleh mahasiswa Undip di tengah kemelut PPKM ialah edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha di RT 04 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik oleh Mohamad Febrian Syukur, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

Febrian melaksanakan program kerja ini melalui infografis yang termuat di dalam poster yang nantinya akan ditempelkan di tempat-tempat pelaku usaha dan ruang-ruang strategis publik. Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Febrian dinilai cukup efektif karena di situasi seperti ini, ia harus membatasi komunikasi dengan warga Sumurboto dan dengan adanya poster-poster tersebut pengunjung serta pemiliki dapat membaca kebijakan Pemerintah mengenai PPKM khususnya  kebijakan Pemerintah Kota Semarang.

Teknis kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh bersama rekannya dilaksanakan selama dua hari dan didampangi oleh Bapa RT 04 Kelurahan sumurboto kecamatan banyumanik, Pa Purwanto, 20 orang warga, dan 5 orang pedagang sekitar.

Penempalan poster ini dilakukan di wilayah RT 04 dan Jalan Ngesrep, Kelurahan Sumurboto, dimana banyak tempat usaha beroperasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa adanya edukasi dari awal. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Febrian bersama rekan-rekannya berjalan dengan baik dan kondusif, tampak pula warga RT 04 Sumurboto dengan antusias menerima edukasi tersebut.

Pemasangan Poster Di Jl. Sumurboto/dokpri
Pemasangan Poster Di Jl. Sumurboto/dokpri

Adapula peraturan yang dimuat di dalam poster itu diuraikan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat bagi pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan;
  • Setiap pengunjung yang datang harus menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu);
  • Jika tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk;
  • Penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standart atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer);
  • Memantau kesehatan setiap orang yang datang ke tempat tersebut;
  • Melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
  • Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala;
  • Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat;
  • Supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong jam operasional hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas delivery; dan
  • Rumah makan/restoran/kafe jam opersional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat.
  • Pemakaman hanya dapat dihadiri 50 % dari daya tampung ruangan dan tempat dan paling banyak 200 orang
  • Sanksi dari tidak menaati peraturan ini adalah teguran lisan dan/atau tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, denda

Namun, selang beberapa hari sosialisasi diadakan, terbit Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 dan menjadikan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 dicabut. 

Meski demikian, Mohamad Febrian Syukur berharap bahwa sosialisasi dan edukasi yang sempat ia lakukan kiranya dapat bermanfaat dan memberi pemahaman lebih terhadap masyarakat Sumurboto dan Febrian pun juga berharap agar dengan adanya peraturan baru dapat menekan laju angka penyebaran Covid-19 agar kegiatan masyarakat dapat berjalan seperti sedia kala.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun