Salah satu program KKN yang dilaksanakan oleh mahasiswa Undip di tengah kemelut PPKM ialah edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha di RT 04 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik oleh Mohamad Febrian Syukur, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.Â
Febrian melaksanakan program kerja ini melalui infografis yang termuat di dalam poster yang nantinya akan ditempelkan di tempat-tempat pelaku usaha dan ruang-ruang strategis publik. Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Febrian dinilai cukup efektif karena di situasi seperti ini, ia harus membatasi komunikasi dengan warga Sumurboto dan dengan adanya poster-poster tersebut pengunjung serta pemiliki dapat membaca kebijakan Pemerintah mengenai PPKM khususnya  kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
Teknis kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh bersama rekannya dilaksanakan selama dua hari dan didampangi oleh Bapa RT 04 Kelurahan sumurboto kecamatan banyumanik, Pa Purwanto, 20 orang warga, dan 5 orang pedagang sekitar.
Penempalan poster ini dilakukan di wilayah RT 04 dan Jalan Ngesrep, Kelurahan Sumurboto, dimana banyak tempat usaha beroperasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa adanya edukasi dari awal. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Febrian bersama rekan-rekannya berjalan dengan baik dan kondusif, tampak pula warga RT 04 Sumurboto dengan antusias menerima edukasi tersebut.
Adapula peraturan yang dimuat di dalam poster itu diuraikan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat bagi pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan;
- Setiap pengunjung yang datang harus menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu);
- Jika tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk;
- Penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standart atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer);
- Memantau kesehatan setiap orang yang datang ke tempat tersebut;
- Melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
- Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala;
- Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat;
- Supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong jam operasional hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas delivery; dan
- Rumah makan/restoran/kafe jam opersional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat.
- Pemakaman hanya dapat dihadiri 50 % dari daya tampung ruangan dan tempat dan paling banyak 200 orang
- Sanksi dari tidak menaati peraturan ini adalah teguran lisan dan/atau tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, denda
Namun, selang beberapa hari sosialisasi diadakan, terbit Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 dan menjadikan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 dicabut.Â
Meski demikian, Mohamad Febrian Syukur berharap bahwa sosialisasi dan edukasi yang sempat ia lakukan kiranya dapat bermanfaat dan memberi pemahaman lebih terhadap masyarakat Sumurboto dan Febrian pun juga berharap agar dengan adanya peraturan baru dapat menekan laju angka penyebaran Covid-19 agar kegiatan masyarakat dapat berjalan seperti sedia kala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H