Mohon tunggu...
FEBRIANSYAH KUSWENDAR
FEBRIANSYAH KUSWENDAR Mohon Tunggu... Lainnya - RNK

AKP

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kantor Imigrasi Ketapang Menghadapi Fenomena Kawin Pesanan

13 Februari 2022   20:10 Diperbarui: 13 Februari 2022   20:16 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdagangan manusia rasanya tak asing lagi mendengar istilah ini, dimana praktek ini telah lama berjalan dan semakin marak terjadi di hampir seluruh belahan dunia. Bahkan dinegara berkembang, praktek ini menjadi sangat subur karena masih rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi.

Perempuan dalam ini akan selalu dan menjadi sasaran utama dalam perdagangan manusia. Modus terbaru dalam praktek perdagangan manusia adalah melalui kawin pesanan. 

Dimana kawin pesanan ini dilakukan oleh pria berkewarganegaraan asing  dengan perempuan Indonesia, dimana perempuan ini akan dijanjikan menikah dengan laki-laki mapan dengan tujuan untuk mengubah status sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta hidup enak dan mewah. Tentunya dengan syarat harus tinggal di negara asal sang pria.

Namun pada pelaksanaannya para perempuan yang sudah pindah dan ikut ke negara asal suami justru mendapat perlakuan berbeda dari yang dijanjikan. 

Rata-rata dari para korban ini mengalami kekerasan dan eksploitasi baik secara fisik maupun seksual . Hal inilah yang membuat banyak korban merasa trauma dan malu saat kembali ke Indonesia.

Sangat disayangkan karena bahwa kenyataannya memang masih banyak masyarakat Indonesia dalam hal ini khususnya perempuan tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai praktik ini juga keterbatasan ekonomi dan pendidikan serta masih banyaknya doktrin-doktrin yang menyatakan bahwa menikah dengan orang asing akan meningkatkan taraf hidup.

Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tidak hanya bertindak sebagai lembaga yang berwenang dalam hal kepengurusan paspor, namun juga mengambil langkah preventif dalam rangka mengurangi risiko terjadinya kawin pesanan kepada masyarakat. 

Jika pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menemukan pemohon yang terindikasi akan melakukan kawin pesanan, maka akan diberikan pemahaman terlebih dahulu mengenai konsekuensi dan akibat yang dapat ditimbulkan dari kawin pesanan. 

Kemudian petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dihimbau lebih teliti dan selektif dalam penerbitan pengajuan paspor yang di duga adalah korban kawin pesanan. Diharapkan langkah ini dapat meminimalisir terjadinya kawin pesanan di Indonesia khususnya di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun