Mohon tunggu...
Febrian Muhammad
Febrian Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB Ekonomi Syariah

Pencari ilmu. Masih terus belajar hingga akhir waktu

Selanjutnya

Tutup

Money

Heboh Dugaan Mafia Minyak Goreng, Bagaimana Kacamata Prinsip Distribusi Islam Menyikapinya?

25 Maret 2022   04:11 Diperbarui: 25 Maret 2022   04:16 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium dengan harga per liter nya di angka Rp 14.000. 

Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini dimulai pada 1 Februari 2022. Kebijakan ini tentu saja disambut dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, hingga beberapa swalayan menerapkan pembatasan pembelian terhadap minyak goreng untuk setiap orang nya. 

Setelah pemberlakuan kebijakan tersebut ketersediaan minyak goreng pun akhirnya langka. Hingga di tanggal 16 Maret 2022, pemerintah mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan akibat kelangkaan yang terjadi.  Harga yang semula Rp 14.000 kini berubah menjadi Rp 24.000 dan stok nya kini melimpah di beberapa ritel dilansir dari kompas.com. 

Hal ini semakin menjadi menarik untuk dibahas setelah Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja bersama komisi VI DPR RI menyampaikan bahwa ada dugaan mafia dibalik langka dan mahalnya harga minyak goreng.


Dampak Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pada Mekanisme Pasar 

Sebenarnya, secara teori ekonomi tidak mengherankan dengan dampak yang terjadi akibat pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tersebut menjadikan kuantitas minyak goreng menjadi langka. 

Menurut Rachman (2019), Harga eceran tertinggi adalah harga maksimal yang pemerintah tetapkan pada komoditas tertentu yang harus dipatuhi oleh produsen dan penjual. Kebijakan ini lebih familiar di kalangan ekonom dengan istilah ceiling price. 

Penetapan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat membeli barang atau komoditas yang dimaksud dengan harga yang tidak terlalu tinggi. 

Permasalahan yang muncul akibat penetapan HET ini berkaitan dengan penetapan harga dibawah keseimbangan pasar yang pada akhirnya membuat permintaan barang (Qd) lebih besar daripada barang yang tersedia (Qs). 

Seharusnya, untuk mengatasi keadaan serba langka seperti ini, pemerintah dapat melakukan berbagai kebijakan susulan seperti operasi pasar, subsidi produsen, mengurangi pajak terhadap barang agar jumlah barang yang ditawarkan mampu mengikuti kekuatan permintaan pasar.

Dugaan Adanya Mafia dan Bagaimana Prinsip Islam Memandangnya 

Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga terjadinya mekanisme penimbunan minyak goreng oleh oknum dengan cara mengalihkan minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng yang digunakan untuk skala industri ke atas. Dalam Islam, penimbunan barang atau ihtikar hukumnya haram. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Bakr Ibn Abi Syaibah "Tidak menimbun kecuali orang yang berdosa". Perbuatan ihtikar dikatakan berdosa karena menimbulkan kondisi sulit bagi masyarakat. Dimana cadangan menipis bahkan tidak ada sama sekali, meskipun ada namun harganya sangat tinggi.

 Sehingga menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at yaitu menciptakan kemaslahatan dengan membuang kesengsaraan. Selain itu perbuatan menimbun hanya berupaya untuk mencari keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain. 

Menurut Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Nirwan Syafrin, menimbun atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram, Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang, jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam. 

Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya. 

Setidaknya ada tiga hal mengapa menimbun barang itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pertama, karena mengganggu kebutuhan masyarakat umum. Kedua, mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam. Ketiga, jika barang tersebut menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, maka tidak dibenarkan menimbunnya.

Tetapi jika barang yang kita timbun tidak menyebabkan masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu. 

Misalnya menyimpan emas, namun tentunya ada zakat yang harus dibayarkan. Adapun penimbunan barang yang dibolehkan dalam Islam contohnya kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan menaikkan HET terhadap minyak goreng telah membawa dampak yang kurang baik terhadap keseimbangan pasar, dimana permintaan barang (Qd) yang tinggi tidak sejalan dengan ketersediaan jumlah barang (Qs) yang ada. 

Beberapa langkah kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan pasar antara lain seperti operasi pasar, subsidi produsen, mengurangi pajak terhadap barang agar jumlah barang yang ditawarkan mampu mengikuti kekuatan permintaan pasar.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah kasus kelangkaan jumlah minyak goreng yang diakibatkan karena adanya penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menaikkan harga minyak goreng menjadi harga skala industri ke atas dari yang awalnya berupa harga subsidi. 

Islam memandang kegiatan "penimbunan barang" sebagai suatu hal yang haram karena bertentangan dengan tujuan syariat yakni menciptakan kemaslahatan bagi umat. 3 hal penyebab dilarangnya penimbunan antara lain : Pertama karena dapat mengganggu kebutuhan masyarakat, kedua mengganggu keselamatan masyarakat secara umum dan yang terakhir karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh ditimbun.

Langkah konkrit yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Mendag guna memutus rantai penyebaran mafia ini adalah dengan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mendag harus terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk segera melakukan penangkapan dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku penimbunan agar mendapat efek jera dan fenomena ini tidak berkepanjangan.

Daftar Pustaka

Andre, J. (2022) HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung, Kompas. Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/14110091/het-dicabut-minyak-goreng-kemasan-berbagai-merek-penuhi-rak-pasar?page=all (Accessed: 24 March 2022).

Catriana, E. (2022) Resmi, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai 19 Januari, Kompas. Available at: https://money.kompas.com/read/2022/01/18/184000226/resmi-harga-minyak-goreng-jadi-rp-14000-per-liter-mulai-19-januari (Accessed: 24 March 2022).

Hukum Menimbun Barang Komoditas. 2019. nuonline.[diakses 24 Maret 2022]. https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-menimbun-barang-komoditi-GQEEW 

Hukum Menimbun Barang dalam Islam. 2022. Republika.id. [diakses 24 Maret 2022]. https://www.republika.co.id/berita/r7nepl366/hukum-menimbun-barang-dalam-islam 

Rachman, B., Agustian, A. and Syaifudin, A. (2019) 'IMPLIKASI KEBIJAKAN HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS TERHADAP PROFITABILITAS USAHA TANI PADI, HARGA, KUALITAS, SERTA SERAPAN BERAS', Analisis Kebijakan Pertanian, 17(1), pp. 59--77. 

Wahyuni, A. (2010) 'PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM', Al-Iqtishad, 2(2); 159-170.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun