Mohon tunggu...
Febriani Nurliansyah MP
Febriani Nurliansyah MP Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Sanksi Hukum Dalam Bermasyarakat

17 Desember 2024   14:43 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:42 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sanksi Perdata

Sanksi perdata adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu sanksi perikatan. Sanksi perdata dapat berupa: kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan oleh hakim dan hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru. 

3. Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu dan lain-lain. dalam ketentuan pasal 18 nomer 29 Perpu cipta kerja yang memuat baru pasal 71 A ayat (1) UU 27 tahun 2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut.

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Penutupan Lokasi
  • Pencabutan perizinan berusaha
  • Pembatalan perizinan berusaha
  • Denda administratif

Kesimpulannya, eksistensi sanksi dalam sistem hukum menjadi elemen yang sangat penting dalam menegakkan aturan dan juga menciptakan keadilan sosial dan juga dalam masyrakat eksistensi sanksi harus dilakukan dengan sistem yang peradilan yang transparan dan juga akuntabel agar tidak merusak kepercayaan masyarakat dengan sistem hukum itu sendiri. Sanksi berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan juga menghormati hak-hak orang lain. Namun, sanksi harus selalu diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar.

Referensi:

[1] Peter Mahmud Marzuki. (2018). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] A. Mukthie Fadjar. (2013). Teori Hukum Kontemporer (Edisi Revisi). Setara Press Malang. Hlm. 10.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun