2. Sanksi Perdata
Sanksi perdata adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu sanksi perikatan. Sanksi perdata dapat berupa: kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan oleh hakim dan hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.Â
3. Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu dan lain-lain. dalam ketentuan pasal 18 nomer 29 Perpu cipta kerja yang memuat baru pasal 71 A ayat (1) UU 27 tahun 2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Penutupan Lokasi
- Pencabutan perizinan berusaha
- Pembatalan perizinan berusaha
- Denda administratif
Kesimpulannya, eksistensi sanksi dalam sistem hukum menjadi elemen yang sangat penting dalam menegakkan aturan dan juga menciptakan keadilan sosial dan juga dalam masyrakat eksistensi sanksi harus dilakukan dengan sistem yang peradilan yang transparan dan juga akuntabel agar tidak merusak kepercayaan masyarakat dengan sistem hukum itu sendiri. Sanksi berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan juga menghormati hak-hak orang lain. Namun, sanksi harus selalu diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar.
Referensi:
[1] Peter Mahmud Marzuki. (2018). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] A. Mukthie Fadjar. (2013). Teori Hukum Kontemporer (Edisi Revisi). Setara Press Malang. Hlm. 10.