Mohon tunggu...
febriani febri
febriani febri Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah KB _ TK Islam Nibras Padang

Saya suka menulis sesuatu yang berhubungan dengan dunia kerja , yaitu berhubungan dengan dunia pendidikan anak usia dini. Saya akan bergabi pengalaman tentang pertumbuhan dan perkembangan anak dan implementasi pembelajaran tempat saya mengajar yaitu di KB-TK Islam Nibras padang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional

3 November 2024   19:30 Diperbarui: 3 November 2024   20:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memiliki sejumlah hambatan dalam implementasinya di Indonesia. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan menetapkan standar yang meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, dan tenaga kependidikan. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan ini memiliki implikasi langsung pada penyusunan kurikulum oleh lembaga pendidikan lainnya serta mengarahkan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional.

Implementasi PP ini  membutuhkan pemantauan berkelanjutan dan kerja sama antara pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, untuk memastikan standar pendidikan nasional yang bermutu dan inklusif.

Pemantauan dari pihak-pihak terkait, salah satunya lembaga dinas Pendidikan yaitu Team Asesor Badan akreditasi Nasional " Mengatakan banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan akses terbatas, menghadapi masalah infrastruktur, seperti kekurangan fasilitas belajar yang memadai, akses ke teknologi, atau bahan belajar. Sumber daya manusia, khususnya tenaga pengajar, juga terkadang tidak memenuhi standar kompetensi yang diharapkan dalam PP tersebut. Dan terdapat kesenjangan signifikan antara sekolah di kota besar dan di daerah pedesaan atau terpencil. Ini mengakibatkan adanya perbedaan dalam penerapan standar pendidikan yang diharapkan, sehingga sulit memastikan kualitas pendidikan merata di seluruh wilayah Indonesia, "Desi Indriani, S.Pd.

Begitu juga pemantauan dari lembaga dinas Pendidikan yaitu pengawas sekolah " Mengatakan  "Banyak sekolah yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kurikulum dan metode pembelajaran agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengajar perlu waktu untuk memahami dan menerapkan perubahan tersebut, sementara peserta didik juga perlu beradaptasi dengan metode pembelajaran baru, dan juga kesiapan tenaga pendidik untuk memenuhi standar kompetensi yang baru. Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan masih terbatas, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota," Masniati, S.Pd.

Implementasi PP ini juga keterbatasan anggaran pendidikan sering menjadi hambatan dalam meningkatkan standar pendidikan nasional. Pemerintah daerah, khususnya yang berpenghasilan rendah, sering kali sulit menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk memenuhi semua komponen dalam standar nasional Pendidikan.  PP ini juga memerlukan pemantauan dan evaluasi yang konsisten untuk memastikan penerapannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Namun, keterbatasan dalam sistem monitoring sering kali mengakibatkan sulitnya mengetahui efektivitas implementasi kebijakan ini.

PP No. 57 Tahun 2021 diharapkan dapat memperbaiki ekosistem pendidikan di Indonesia dan mempersiapkan generasi muda yang kompeten, berdaya saing tinggi, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun