Mohon tunggu...
Diyan Pebriani
Diyan Pebriani Mohon Tunggu... Lainnya - Qalbuha Afidza

Qs.MUhammad : 7

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Pembangunan Ekonomi di Tengah Pandemi

21 April 2020   21:58 Diperbarui: 21 April 2020   21:53 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Diyan Pebriani (41903107)

Mahasiswi STEI SEBI, Depok

Salah satu persoalan dalam paradigma pembangunan ekonomi adalah kesenjangan. Kesenjangan ini bisa disebabkan karena beberapa hal seperti penyebaran sumber daya yang tidak merata, konflik antara tujuan dunia dan akhirat, juga keterbatasan manusia.

Berbicara mengenai pandemi Covid-19 yang semakin meresahkan warga. Hal ini tentunya sangat merugikan banyak hal, terutama dalam perekonomian masyarakat. Banyak penduduk miskin bertambah, pengangguran meningkat, tingkat kriminalitas meningkat, kualitas pendidikan menurun, dan kemampuan daya beli menurun.

Oleh karena itu, dengan adanya pandemi Covid-19 ini paradigma pembangunan ekonomi menjadi sangat penting untuk diprioritaskan dengan harapan bukan hanya membangun ekonomi saja, melainkan juga untuk melihat ukuran pemerataan dalam distribusi.

Dalam pembangunannya tentu dibutuhkan dukungan dari pemerintahan. Hal itu karena pemerintahan memiliki kekuasaan yang besar dimana telah dicontohkan dari sistem kekhalifahan. Begitu pula dengan masyarakat yang ikut dalam pengoptimalan sarana dari pemerintah.

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dimulai dengan meletakkan fondasi yang kuat, kemudian dibangun lantai dasar, dan ditegakkan tiang-tiang penyangga, lalu dibangun plafon dan yang paling atas dibangun atap.

Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian.

Terdapat tiga komponen dalam rancang bangun ekonomi islam yaitu teori ekonomi islam, prinsip sistem ekonomi islam, dan perilaku islam dalam berbisnis. Ketiga komponen ini jika diterapkan dengan benar maka akan terbangun suatu bangunan perekonomian yang relevan, adil, tidak keluar dalam syari'at islam, dan membantu permasalahan yang ada.

 Teori ekonomi islam didasarkan atas 5 pondasi yang kemudian bisa kita aplikasikan dalam permasalahan saat ini. Pertama adalah tauhid (keimanan) yakni meyakini bahwa Allah pemilik sejati seluruh alam semesta dan Allah menciptakan segala sesuatu tidak ada yang sia-sia, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini yang kemudian membuat kita semakin meningkatkan keimanan dan ketaqawaan kepada Allah SWT. 

Kedua adalah adil, tidak ada yang mendzalimi dan didzalimi serta tidak boleh mengejar keuntungan pribadi. Ketiga adalah nubuwah (kenabian), yaitu memiliki sifat seperti Nabi dengan mengedepankan sifat Shiddiq (jujur), amanah, cerdas, dan dapat dipercaya. Yang keempat adalah kekhalifahan (kepemimpinan) yang mempunyai sifat tanggung jawab dan menjaga keteraturan interaksi muamalah. Dan yang kelima adalah Ma'ad (hasil), yang kemudian menganggap dunia adalah tempat untuk bekerja keras dan beraktivitas agar mendapatkan Ridho Allah SWT.

Dari 5 hal diatas kita bisa menurunkan prinsip deveratif ekonomi islam yang terdiri dari 3 hal. Pertama multitype ownership yang dimaksudkan dengan menjadikan Allah sebagai pemilik primer dan manusia sebagai pemilik sekunder yang harus mempertanggungjawabkan kepemilikannya diakhirat kelak. 

Kedua adalah freedom to act yang dimaksudkan dengan kebebasan bertindak dan bukan berarti semena-mena dalam memperoleh keuntungan, melainkan harus dengan cara yang halal dan thayyib. Dan yang ketiga adalah social justice yaitu adalah keseimbangan dan pemerataan kesejahteraan,

Sedangkan perilaku islam dalam ekonomi menjadi atap bangunan yang menutupi sekaligus melindungi pilar-pilar dan pondasi sebelumnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang berbunyi : "yang aku tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan akhlak".

Nah, jika digambarkan maka rancang bangun ekonomi ini memiliki tiga lapis, dari teori ekonomi islam yang menjadi pondasi lalu akan menghasilkan prinsip sistem ekonomi islam dan pada puncak atau atapnya adalah akhlak sebagai hasilnya.

Asumsi rasionalitas dalam ekonomi islam adalah anggapan bahwa manusia berperilaku secara rasional dan tidak mungkin secara sengaja membuat keputusan yang menjadikan mereka lebih buruk. Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat sadar dan lebih memperhatikan setiap keputusan yang diambil. Mulai dari mengkonsumsi makanan, berinteraksi dengan masyarakat, bahkan bermuamalah.

Asumsi rasionalitas ini sendiri ada dua jenis. Pertama self interest rasionality adalah rasionalitas kepentingan social yang hanya digerakkan oleh kepentingan diri sendiri. Kedua adalah present aim rasionality yang tidak berasumsi bahwa manusia bersikap mementingkan kepentingan pribadinya.

Konsep rasionalitas muncul karena adanya keinginan-keinginan konsumen untuk memaksimalkan utility dan produsen ingin memaksimalkan keuntungan, berasaskan satu set constrain.

Yang dimaksud constrain dalam ekonomi konvensional adalah terbatasnya sumber-sumber dan pendapatan yang dimiliki oleh manusia dan alam, akan tetapi keinginan manusia pada dasarnya tidak terbatas.

Diyan Pebriani, Mahasiswa Sarjana Manajemen Bisnis Syari'ah STEI SEBI, Depok.

Sumber Referensi :

satu, dua, tiga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun