Mohon tunggu...
Febri nurhidayati
Febri nurhidayati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Sebaik-baik manusia adalah yang bisa bermanfaan bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Sistem bagi Hasil Tabungan Mudharabah

15 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 15 Desember 2020   22:29 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

6. Pihak bank tidak diperkenankan untuk mengurangi hak nisbah keuntungan nasabah secara sepihak tanpa persetujuan yang bersangkutan.

 Mekanisme dalam perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :

1. Profit Sharing

Yaitu Perhitungan bagi hasil didasarkan pada laba bersih dari pengelola, yang mana pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional.

2. Revenue Sharing

Yaitu bagi hasil dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, yang mana bagi hasil didasarkan pada pendapatan kotor yang diperoleh dari mengelola dana tersebut.

Konsep bagi hasil  dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :

1. Pemilik dana selaku pemilik modal menanamkan modalnya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.

2. Pihak pengelola dalam mengelola dana-dana tersebut menggunakan sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), kemudian pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut pada proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.

3. Pemilik modal dan institusi yang menghimpun modal membuat kesepakatan pada saat akad yang berisi besaran nisbah, jumlah nominal dana, ruang lingkup kerjasama, serta menyepakati jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Daftar pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun