6. Pihak bank tidak diperkenankan untuk mengurangi hak nisbah keuntungan nasabah secara sepihak tanpa persetujuan yang bersangkutan.
 Mekanisme dalam perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :
1. Profit Sharing
Yaitu Perhitungan bagi hasil didasarkan pada laba bersih dari pengelola, yang mana pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional.
2. Revenue Sharing
Yaitu bagi hasil dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, yang mana bagi hasil didasarkan pada pendapatan kotor yang diperoleh dari mengelola dana tersebut.
Konsep bagi hasil  dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1. Pemilik dana selaku pemilik modal menanamkan modalnya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pihak pengelola dalam mengelola dana-dana tersebut menggunakan sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), kemudian pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut pada proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Pemilik modal dan institusi yang menghimpun modal membuat kesepakatan pada saat akad yang berisi besaran nisbah, jumlah nominal dana, ruang lingkup kerjasama, serta menyepakati jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Daftar pustaka