Mohon tunggu...
Febri Hasannova
Febri Hasannova Mohon Tunggu... Mahasiswa - PJJ Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatas Jalan Berubah Fungsi karena TPS Pasar Lembang Ciledug Penuh

12 Februari 2023   16:25 Diperbarui: 12 Februari 2023   16:25 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadaan trotoar Pasar Lembang Yang Berubah Fungsi karena tidak adanya TPS yang memadai (25/01/23). dokpri


Tangerang (22/01/23) — Sampah yang berjajar dari pagi sekali di pembatas jalan Pasar Lembang Ciledug buntut dari TPS di Lokasi tersebut hanya mampu menampung limbah pasar tetapi bukan sampah harian warga sekitar menjadikan fungsi pembatas jalan menjadi kotor dan terlihat kumuh.

Perubahan fungsi ini disinyalir karena warga tidak dapat membuang sampah pada TPS di Pasar Lembang Ciledug dan enggan untuk membayar kebersihan lingkungan sehingga petugas sampah yang dikoordinir RT dan RW setempat di sekitar pasar mengakui banyaknya warga yang enggan membayar untuk pengangkutan sampah memilih untuk membuang di sekitar Pasar Lembang Ciledug.

“Sangking pelitnya ampe buat bayar sampah ajah ogah, milih gratis ajah buang di tengah jalan, beneran tengah jalan kan itu pembatas jalanan,” Ujar Sapri Gembul (28) petugas pengangkut sampah warga.

Dinas Kebersihan yang mengangkut sampah setiap pagi dari TPS Pasar Lembang yang hanya mampu menampung limbah pasar, sehingga warga setempat harus membuang sampah dengan cara membayar iuran pengangkutan sampah yang setiap harinya dari gerobak pengangkut sampah langsung dipindah ke truk sampah menuju TPA tanpa memasuki TPS setempat dahulu.

Hasrul Ali (47) Sopir truk sampah dinas kebersihan Tangerang ini memberikan informasi tersebut “Sampah Pasar ke TPS, untuk sampah warga diangkut dari lingkungan dengan gerobak dan langsung dipindah ke truk sampah ini nanti langsung ke TPA.”

Kedepannya bukan hanya kesadaran menjaga lingkungan tetapi sosialisasi dan sanksi akan diterapkan atas berubahnya fungsi pembatas jalan menjadi tempat pembuangan sampah, penambahan TPS juga patut dilakukan oleh pemerintah dan Dinas terkait Kota Tangerang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun