Mohon tunggu...
Febri Prasetiyo
Febri Prasetiyo Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Pembiayaan Praktek Mudharabah dalam Perbankan Syariah Menurut Abdullah Saeed?

25 Desember 2020   01:15 Diperbarui: 25 Desember 2020   01:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah akad kolaborasi antara bank selaku pemilik dana (Shohib al-Maal) dengan nasabah selaku mudharib yang memiliki keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu bisnis yang halal dan produktif. Hasil laba dari penggunaan dana tadi dibagi bersama dari nisbah yang telah disepakati (Muhamad, 2016). Bank syariah harus  menaruh asal pembiayaan yang luas pada peminjam atas bagi resiko (baik menyangkut laba juga kerugian), yang membedakan dalam mudharabah dengan akad konvensional lainnya yaitu dalam mudharabah tidak  menggunakan pembiayaan system bunga yanh dalam  perbankan konvensional yang seluruh resikonya ditanggung sang pihak peminjam, Untuk memahami akad mudharabah menjadi perwujudan menurut profit and Loss Sharing (PLS). 

Konsep praktek pembiayaan akad mudharabah pada perbankan syariah dimulai dari pihak nasabah yang menjadi calon mudharib mengajukan permohonan pembiayaan akad mudharabah dalam bank syariah menggunakan melengkapi persyaratan yang telah diwajibkan dari pihak bank syariah. Kemudian Pihak bank syariah akan melakukan observasi lapangan mengenai kebenaran informasi yang diberikan dari pihak nasabah. Setelah itu bank syariah melakukan akan musyawarah internal guna menetapkan  ditolak atau disetujuinya permohonan yang diajukan oleh pihak nasabah. apabila taraf laba yg diharapakan relatif menjanjikan & taraf pengembalian untuk modal sangat tinggi. Tentunya pihak bank akan menyetujui melakukan pembiayaan bisnis tadi. Tetapi Melihat dalam praktek perbankan syariah saat  ini, praktek pembiayaan mudharabah berjalan sinkron menggunakan definisi & teori yang ada , masih ada beberapa permasalahan yang terjadi pada praktek mudharabah yang berkaitan dengan penggunaan profit and Loss Sharing (PLS) antara lain;

 a. Standar moral 

b. Ketidakefektifan model pembiayaan profit and Loss Sharing (PLS) 

c. Berkaitan dengan para pengusaha

 d. Dari segi pembiayaan

  e. Dari Segi teknis

 f. Kurang menariknya system profit and Loss Sharing (PLS) pada kegiatan usaha 

g. Permasalahan efisiensi (Saeed, 2008), 

Sehingga bank syariah menilai pembiayaan akad mudharabah membutuhkan biaya operasional yang tinggi & terlalu beresiko, oleh karena itu bank syariah sangat hati-hati & terkesan menghindari pembiayaan akad mudharabah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun