Seperti halnya pada masa pandemi ini, dengan dalih memutus rantai penyebaran Covid-19, Ditjen Pemasyarakatan sejak awal Maret hingga awal Mei telah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
Tercatat terrdapat 93 orang (0,23 persen) di antaranya yang dikeluarkan itu ternyata kembali berulah dan tertangkap karena kembali melakukan tindak pidana.
Melihat fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perlu dilihat kasusnya secara jeli. Demikian pun dalam memberikan asimilasi atau pemotongan masa hukuman agar perlu ditinjau secara mendalam pada kasus yang dilakukan oleh si narapidana.
Di samping itu, proses penegakan hukum oleh Polri dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan serta dalam upaya memberantas kejahatan jalanan saat pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah memiliki peran sentral. Polri harus benar-benar bekerja proaktif.
Hal ini karena trend kejahatan selama pandemi covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagai akibat dari banyaknya orang yang kehilangan mata pencaharian.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H