Mohon tunggu...
Febri Nggala
Febri Nggala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Frenlancer

Suka berbagi pemikiran

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Kehadiran dan Peran Sosial Media di Era Kontemporer

30 Juli 2021   18:49 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:57 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era kontemporer ini, hampir tak dapat dipungkiri lagi bahwa setiap orang pasti mengkonsumsi media sosial, terutama bagi orang-orang yang mempunyai fasilitas pendukung seperti gawai dan internet.

Namun yang pasti, setiap orang memiliki beragam motivasi dalam menggunakan media sosial. Misalnya saja untuk berkomunikasi dengan orang lain, mencari atau berbagi informasi akan sesuatu ataupun sebagai sarana untuk menunjukkan eksistensi diri.

Selain itu, media sosial juga adalah tulang punggung distribusi informasi di setiap lembaga baik lembaga pemerintah maupun swasta atau pun perusahaan publik dan enterprise.

Dewasa ini, kehadiran lembaga, perusahaan dan manusia sulit dipisahkan dari keberadaan dan peran sosial media. Sosial media menjadi satu-satunya sarana yang paling digandrungi saat ini agar semua informasi yang sudah, sedang dan akan terjadi dapat sampai ke publik secara luas dan masif.

Bagi sebagian orang, kehadiran sosial media dapat dimanfaatkan untuk mempermudah hidupnya dalam banyak kondisi seperti belajar, mencari kerja, mengirim tugas, mencari informasi, berbelanja dan lain sebagainya.

Tak pelak, kehadiran media sosial yang masif saat ini --- suka tidak suka, mau tidak mau --- menambah daftar panjang perbendaharaan kata dalam kamus kita yakni dunia nyata dan dunia maya. Artinya, sekarang ini, pemahaman orang ditambahkan dengan istilah "dunia nyata" dan "dunia maya".

Pertanyaannya adalah apa itu dunia maya? Ini adalah sejenis dunia bebas tanpa batasan yang berisi orang-orang dari dunia nyata. Setiap orang bisa jadi apapun dan siapapun di dunia maya.

Kata kuncinya adalah: seseorang bisa saja menjadi sangat berbeda di kehidupan dunia maya dibandingkan dalam dunia nyata, mulai dari pemikirannya, gaya hidupnya dan lain sebagainya.

Dalam kehidupan dunia nyata, seseorang bisa saja terlihat pendiam, sulit menyuarakan pemikirannya, namun dalam dunia maya, ia bisa saja berlaku dan bertindak sebaliknya.

Reputasi Media

Urusan yang berhubungan dengan media, baik media mainstream (arus utama) maupun media sosial adalah segala ihwal yang menyangkut persepsi atau cara pandang.

Cara pandang atau persepsi dibangun melalui wacana yang dihadirkan oleh media. Dari cara pandang atau persepsi itu, publik akan menentukan pilihan; apakah ia akan mendukung atau menolak atau juga melawan.

Agregat atau kumpulan dari seluruh wacana yang membentuk persepsi, akan membentuk gambaran atau citra tentang sebuah organisasi, lembaga, perusahaan atau tokoh dan sebagainya.

Maka dari itu, kita kemudian mengenal apa itu realitas: realitas media dan persepsi publik yang dibentuk oleh realitas media tersebut.

Secara gamblang, realitas adalah kenyataan atau fakta yang sesungguhnya terjadi tentang suatu hal. Sementara realitas media adalah kenyataan atau fakta yang ditangkap, dikumpulkan, diolah, dan disebarluaskan oleh media.

Selanjutnya, persepsi publik merupakan "realitas" yang dipahami dan dimengerti oleh publik sebagai hasil yang dibentuk oleh realitas media.

Realitas media bisa saja sama dengan realitas yang sesungguhnya, tetapi bisa juga berbeda. Bahkan bisa juga sangat bertolak belakang satu sama Iain. Melalui medialah reputasi atau citra lembaga, perusahaan atau tokoh dibangun dan dibentuk.

Adapun kejanggalan dalam menggunakan media sosial yang menghadirkan masalah bagi para pengguna adalah ketika pengguna menggunakan media sosial secara tidak bijak. Hal ini yang jadi persoalan tidak hanya di Indonesia namun terjadi hampir di seluruh belahan dunia.

Akibatnya, banyak netizen sering terjerat UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3).

Seperti yang terjadi pada pria berinisial H (32), seorang warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). H harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat karena mengunggah status di akun sosial media Facebooknya bernama Ancha Evus berjudul Martabak Telor" beberapa tahun silam, tepatnya pada 15 Juli 2017.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu dengan menyatakan bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Status tersebut membuat resah warga Mamuju. Menurut Polisi perbuatan itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal seperti di atas atau hal- hal yang tidak diinginkan lainnya, pengguna sosial media sebaiknya lebih hati-hati, bijaksana dan dewasa dalam menggunakan media sosial, termasuk dalam menyampaikan tulisan apapun bentuk dan maksudnya.*

*) Febri Nggala merupakan mahasiswa tingkat II Fakultas Keguruan jurusan PKN Universitas Pamulang (Unpam), Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun