Mohon tunggu...
Febi Sakinatul Choiriyah
Febi Sakinatul Choiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

up tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi

11 Juni 2024   12:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Bahasa Latin korupsi berasal dari kata "corruptus" dan "corruptio" yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir. 

Pemberantasan korupsi dilakukan sebagai upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) karena korupsi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana korupsi dapat mengganggu stabilitas kehidupan, seperti hak ekonomi, sosial, juga budaya yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia.

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan sebagai upaya penegakan norma-norma hukum dengan nyata untuk meningkatkan ketertiban dan menunjukkan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Sesuai dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir dan harus dihormati oleh semua orang tidak terkecuali. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melindungi dan menjamin martabat manusia tanpa memandang warna kulit, ras, budaya, pendidikan, jabatan, bahkan harta kekayaan.

HAM dapat mencakup tentang hidup, kebebasan, keamanan, juga kesejahteraan. Jika dalam pemberdayaan kehidupan manusia seperti dana pembangunan yang dapat melemahkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dan pemberian bantuan di korupsi oleh pihak tertentu, tentu saja akan sangat merugikan negara juga masyarakat luas. 

Dalam Hukum Nasional Pasal 1 angka 1 UU HAM disebutkan "Hak Asasi Manusia (HAM) seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Sedangkan dalam Hukum Internasional, Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan "All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood." Yang memiliki arti "semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan."

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran bagi setiap individu, baik dalam melindungi hak hidup, kebangsaan, bahasa, agama, ras, pendidikan, pekerjaan, ataupun. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM)  menjadi pelindung dalam setiap perbedaan yang ada dalam masyarakat yang dapat memberikan keadilan, kedamaian, juga kesejahteraan dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dimana Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan setiap individu dapat hidup dengan adil dan setara secara hukum tanpa mengalami diskriminasi.

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan usaha dalam menjaga keselamatan menusia secara utuh melalui keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum, menghormati dan melindungi. Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab bersama dan wajib dijunjung tinggi. 

Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal, yang mana hak ini berlaku dimana saja dan untuk siapa saja yang tidak dapat diambil oleh siapapun karena Hak Asasi Manusia (HAM)  juga menjadi landasan moral dalam bersosialisasi dengan sesama manusia. Dalam artian, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi batasan apa saja yang boleh dilakukan atau tidak bagi setiap manusia dalam hidup bersosialisasi dengan sesama.

Timbulnya korupsi dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lepas dari kekuasaan yang tidak terkontrol atau penyalahgunaan kekuasaan. Ketidakmampuan mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dalam bentuk yang sekongrit-kongkritnya akan dapat menyebabkan tindak korupsi dan pelanggaran HAM  tidak dapat ditangani sepenuh-penuhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun