Hukum dagang di Indonesia harus beradaptasi dengan cepat untuk merespons perubahan dalam ekonomi digital. Upaya pembaruan dan harmonisasi regulasi, serta penguatan lembaga penyelesaian sengketa, akan memainkan peran kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Melalui kebijakan yang jelas dan edukasi yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan kepastian hukum yang tinggi, yang pada gilirannya akan mendorong inovasi dan investasi di sektor digital. Hukum dagang yang responsif dan adaptif akan menjadi kunci bagi Indonesia dalam memanfaatkan potensi ekonomi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Referensi
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia. Â
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Â
3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Perdagangan Digital di Era Globalisasi. Jakarta: Kementerian Perdagangan. Â
4. Nurhidayat, F. (2022). "Pembaruan Hukum Dagang di Era Digitalisasi". Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 18(2), 101-119. Â
5. Raharjo, S. (2021). "Tantangan Hukum Dagang dalam Perdagangan Internasional". Jurnal Arbitrase Indonesia, 12(1), 45-60. Â
6. Hartanto, I. (2022). "E-Commerce and Business Law in the Digital Age: Challenges and Opportunities for Indonesia". Asian Journal of Law and Economics, 13(1), 22-37.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H