10. Hukum dan Pengendalian Sosial
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku masyarakat. Peran utamanya adalah mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Â
11. Kajian Sosio-Legal Â
Sosio-legal adalah pendekatan multidisiplin yang mempelajari hukum, proses, dan sistem hukum dari perspektif sosial. Pendekatan ini semakin diakui sebagai kerangka umum untuk mempelajari hukum dalam konteks sosial. Â
12. Hukum Progresif Â
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal yang mengubah sistem hukum, termasuk peraturan-peraturan hukum, agar lebih bermanfaat bagi manusia, menjunjung harga diri, serta menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan. Â
13. Pluralisme Hukum Â
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan. Â
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam menekankan bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.
Evaluasi Perkuliahan
1. Hal yang saya kehendaki dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yaitu memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan budaya serta bagaimana hukum memengaruhi perubahan sosial.
2. Pelajaran yang saya dapat dalam kuliah Sosiologi Hukum adalah mengerti bahwa hukum bukan hanya norma formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
3. Kritik saya dalam perkuliahan Sosiologi Hukum yaitu materi terkadang terlalu teoretis dan kurang memberikan studi kasus yang relevan dengan situasi nyata di lapangan.
4. Masukan saya dalam perkuliahan Sosiologi Hukum adalah agar lebih banyak diskusi interaktif dan analisis kasus nyata agar teori lebih mudah diterapkan dalam praktik.
5. Proyeksi saya ke depan pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum adalah menerapkan pemahaman tentang hukum dan masyarakat untuk menciptakan solusi hukum yang inklusif dan relevan dengan kebutuhan sosial.