Mohon tunggu...
Febiola Putri
Febiola Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.,D

4 Oktober 2024   11:31 Diperbarui: 4 Oktober 2024   11:46 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

IDENTITAS BUKU
Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang: Dr. Mohd. Yusuf Daeng M,. SH., MH., Ph., D
Kota Terbit: Pekanbaru
Penerbit: Alaf Riau
Tahun Terbit: 2018
Jumlah Halaman: 124
Nomor ISBN:  978-979-3497-43-0
 
IDENTITAS RIVIEWER
Nama : Febiola Putri Andana
NIM : 222111272
Kelas : HES 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
 
Hasil Review Buku
Dalam buku ini bahwa bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari bagaimana hukum berperan dalam kehidupan sosial, bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.
 
Buku ini mungkin mencakup teori-teori tentang bagaimana hukum muncul dalam masyarakat, faktor-faktor sosial yang mempengaruhi sistem hukum, serta bagaimana hukum digunakan untuk mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.
 
Bab 1 pendahuluan
Sosiologi mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan sosialnya serta pola kehidupan sosial di berbagai kelompok masyarakat. Istilah "Sosiologi" pertama kali diperkenalkan oleh Auguste Comte, yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi, dan menekankan penggunaan metode ilmiah. Pemikir lain seperti Sorokim dan Rouceke menekankan pentingnya mempelajari interaksi sosial dan hubungan manusia dengan kelompok-kelompok.
 
Sosiologi Hukum fokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, lahir dari pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882, Sosiologi Hukum menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi masyarakat yang terus berubah. Tantangan modern dalam hukum termasuk kurangnya kepatuhan dan lemahnya penegakan hukum. Di Indonesia, politik hukum serta kodifikasi dan unifikasi hukum menghadapi kesulitan karena keragaman budaya dan agama.
 
Bab 2 Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial
Setiap individu memiliki sifat dan kehendak yang berbeda, sehingga dalam interaksi sosial, kerjasama dan saling membantu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan. Jika kepentingan individu sejalan, segalanya berjalan lancar, namun jika bertentangan, bisa timbul konflik yang mengganggu harmoni, terutama ketika pihak yang kuat menekan yang lemah. Karena itu, norma diperlukan untuk mengatur masyarakat dan membatasi kehendak pribadi demi mencapai tujuan bersama.
 
A. Masyarakat dan Hukum
Hukum diperlukan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan aturan yang mengatur interaksi mereka, dan hukum menjadi pengatur tersebut. Lembaga kekuasaan dibutuhkan untuk menegakkan hukum, namun lembaga ini juga harus diatur oleh hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang. Hukum dapat menjadi alat pembebasan atau penindasan, tergantung pada bagaimana manusia memanfaatkannya.
 
B. Fungsi Hukum dalam Masyarakat  
Ada dua pandangan mengenai fungsi hukum. Pertama, hukum dianggap sebagai refleksi dari perilaku sosial yang ada, sedangkan pandangan kedua melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial yang dapat mengubah struktur masyarakat ketika digunakan secara politis.
 
C. Hukum dan Perubahan Sosial  
Perubahan sosial adalah proses yang terjadi terus-menerus dalam masyarakat, meskipun kecepatannya bervariasi. Perubahan bisa berdampak luas atau terbatas, serta berlangsung cepat atau lambat tergantung pada masyarakat tersebut.
 
Bab 3: Keberadaan Hukum sebagai Sistem Nilai Sosial
Hukum adalah jaringan sosial yang mengatur berbagai aspek kebudayaan dalam masyarakat. Hukum menciptakan norma yang memberi panduan perilaku dan mencerminkan kehendak manusia untuk mengatur kehidupan sosial.
 
A. Hukum sebagai Fenomena dan Kaedah Sosial
1. Hukum sebagai Fenomena Sosial: Hukum berasal dari masyarakat dan digunakan untuk mengatur interaksi individu dan kelompok. Fenomena sosial, seperti perkawinan dan jual beli, muncul dari proses sosial yang lebih besar.  
2. Hukum sebagai Kaedah Sosial: Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku sosial dan mencakup empat kaedah: agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Hanya kaedah hukum yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas.  
3. Hukum sebagai Teknologi Sosial: Hukum berperan sebagai teknologi sosial yang melibatkan ahli hukum yang menerapkan aturan untuk mencapai tujuan sosial.
 
B. Hukum dan Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial selalu ada, meskipun Karl Marx menyarankan penghapusan kelas sosial melalui kepemilikan alat produksi oleh proletar. Namun, hal ini tidak terbukti karena kelas sosial tetap ada dan berubah.
 
C. Pembentukan Norma Hukum dalam Masyarakat
Terdapat empat norma dalam masyarakat:  
1. Kesusilaan: Berdasarkan hati nurani dan bersifat universal.  
2. Kesopanan: Terbatas pada interaksi sosial tertentu.  
3. Hukum: Dibuat oleh penguasa dan mengikat seluruh individu dengan sanksi tegas.  
4. Agama: Bersumber dari Tuhan dan mengatur kehidupan meskipun tanpa sanksi formal.
Secara keseluruhan, hukum adalah fenomena sosial yang mengatur hubungan dan menjadi pedoman tindakan masyarakat.
 
Bab 4: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Hukum berada dalam tiga tatanan utama: transendental, sosial, dan politik, yang saling terkait dan terus berkembang. Di Indonesia, hukum seharusnya mencerminkan jiwa bangsa dan nilai keadilan.
 
A. Roh dan Jiwa Sosiologi Hukum
Keadilan adalah tujuan utama hukum bersama dengan kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan harus diwujudkan agar hukum berfungsi efektif. Keadilan Pancasila, yang tercermin dalam sila kedua dan kelima, menjadi pedoman keadilan di Indonesia.
 
B. Karakteristik Sosiologi Hukum  
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Karakteristik utamanya adalah:
1. Penjelasan Praktik Hukum: Mengamati perilaku manusia dalam penerapan hukum.
2. Uji Kekuatan Empiris: Menguji apakah hukum yang diterapkan sesuai dengan realitas masyarakat.
 
C. Kegunaan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum membantu memahami hukum dalam konteks sosial, menjelaskan perilaku kepatuhan terhadap hukum, dan mengevaluasi efektivitas hukum dalam mengatur interaksi sosial.
Secara keseluruhan, sosiologi hukum berperan penting dalam menjelaskan penerapan hukum dalam kehidupan sosial dan memastikan hukum berjalan dengan efektif.
 
Bab 5: Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Ilmu hukum telah berkembang menjadi berbagai spesialisasi seperti hukum pidana, perdata, tata negara, dan internasional. Namun, muncul kebutuhan untuk memperdalam pemahaman hukum melalui sosiologi hukum, terutama karena kekecewaan terhadap kontribusi ahli hukum dalam pembangunan.
 
A. Pendekatan Teoritis
Pendekatan ini menggunakan penalaran logis untuk mempelajari keteraturan fungsi hukum, seperti yang dikemukakan oleh Podgorecki. Tujuannya adalah merumuskan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang rasional serta mendukung penerapan hukum secara efisien.
 
B. Pendekatan Normatif  
Pendekatan ini menekankan pada analisis kenyataan hukum dalam praktik, bukan hanya berdasarkan teks undang-undang. Ini juga dikenal sebagai pendekatan positivistik, yang mendominasi studi hukum di abad pertengahan.
 
C. Pendekatan Sosiologis
Pendekatan ini mengajak sosiolog untuk mengeksplorasi dimensi moral hukum dan prinsip rule of law. Legalitas dilihat sebagai alat untuk membatasi kekuasaan resmi berdasarkan prinsip rasional.
Secara keseluruhan, ketiga pendekatan ini saling melengkapi dengan fokus yang berbeda. Yuris berfokus pada kaidah hukum, sementara sosiolog mengeksplorasi fenomena sosial untuk membangun teori yang lebih luas.
 
Bab 6: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan agar dapat melindungi kepentingan manusia. Penegakan hukum memerlukan keterlibatan lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pelaksanaan hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, guna menjaga ketertiban sosial.
 
A. Penegakan Hukum
Hukum harus ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Masyarakat mengharapkan kepastian hukum agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
 
B. Pelaksanaan Hukum Berkeadilan
Pelaksanaan hukum melibatkan manusia dan organisasi seperti kepolisian dan pengadilan. Dalam praktik, tujuan resmi sering kali berubah menjadi kebijakan yang lebih menguntungkan bagi organisasi tersebut.
 
C. Faktor-Faktor Penegakan Hukum
Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1. Faktor Hukum: Konflik antara kepastian hukum dan keadilan, di mana keadilan bersifat abstrak sementara kepastian hukum mengikuti aturan tertulis.
2. Faktor Penegak Hukum: Mentalitas dan kualitas petugas sangat berpengaruh dalam keberhasilan penegakan hukum.
3. Faktor Sarana Pendukung: Fasilitas yang memadai diperlukan untuk mendukung tugas penegak hukum.
4. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap hukum.
5. Faktor Kebudayaan: Kebudayaan berperan sebagai pedoman perilaku yang menentukan apa yang diperbolehkan atau dilarang.
Kelima faktor ini sangat penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
 
Bab 7: Hukum Responsif dan Hukum Progresif
Filsafat hukum mencakup teori-teori seperti hukum alam, positivisme, utilitarianisme, hukum murni, dan sosiologi hukum. Di Indonesia, teori Hukum Responsifdan Hukum Progresif menjadi penting untuk merespons kebutuhan masyarakat akan keadilan, meskipun belum sepenuhnya diadopsi.
 
A. Hukum Responsif
Philippe Nonet dan Philip Selznick mengusulkan hukum responsif yang menekankan pentingnya tujuan hukum dalam mencapai keadilan sosial. Hukum ini bersifat purposif dan berorientasi pada hasil, dengan mempertimbangkan dampak luasnya. Di Indonesia, konsep ini mulai diterapkan dalam undang-undang terkait pelayanan publik, yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatannya.
 
B. Hukum Progresif
Satjipto Rahardjo mengajukan hukum progresif sebagai tanggapan terhadap buruknya penegakan hukum di Indonesia, yang sering hanya mempertahankan status quo dan melindungi kepentingan kelompok mapan. Hukum progresif menolak sistem yang ada jika tidak mencapai keadilan sosial dan menekankan perlunya perubahan mendasar untuk mencapai tujuan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun