Mohon tunggu...
Febiola Putri
Febiola Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positivisme Hukum dalam Kasus Penistaan Agama: Analisis dan Implikasinya dalam Hukum Indonesia

26 September 2024   19:20 Diperbarui: 26 September 2024   19:24 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, penerapan positivisme hukum di Indonesia tidak luput dari kritik. Dalam beberapa kasus, pendekatan yang terlalu formal ini dianggap mengabaikan realitas sosial, konteks budaya, dan keadilan substantif. Sebagai contoh, dalam kasus penistaan agama, banyak yang berpendapat bahwa penerapan hukum positif secara ketat tidak sepenuhnya mempertimbangkan kompleksitas situasi sosial dan dampak yang lebih luas terhadap kebebasan berekspresi dan pluralisme di Indonesia.

Argumen Kritis Terhadap Positivisme Hukum di Indonesia

Meskipun positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang penting bagi stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat, sistem hukum Indonesia sering dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara penerapan aturan tertulis dengan nilai-nilai sosial dan moral yang hidup di masyarakat. Dalam kasus seperti penistaan agama, hukum positif berfungsi untuk menegakkan aturan yang ada, tetapi pertanyaan tentang keadilan substantif dan kebebasan individu sering kali menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pandangan kritis terhadap positivisme hukum di Indonesia menyatakan bahwa hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kekuasaan negara, tetapi juga harus responsif terhadap dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat. Pendekatan yang terlalu rigid terhadap hukum positif, seperti yang terlihat dalam kasus Ahok, dapat mempersempit ruang dialog dan penyelesaian masalah yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kesimpulan

Positivisme hukum memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan aturan tertulis. Namun, pendekatan ini tidak luput dari kritik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu sosial dan moral yang kompleks, seperti kasus penistaan agama Ahok. Dalam konteks Indonesia, ada kebutuhan untuk mempertimbangkan kembali bagaimana hukum dapat lebih responsif terhadap tuntutan keadilan yang substantif, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan keteraturan sosial. Dengan demikian, hukum Indonesia dapat berkembang menjadi sistem yang tidak hanya legal formal, tetapi juga adil dan inklusif bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun