1) Berperan dalam memelihara ketertiban di dalam hidup masyarakat, melalui wewenangnya sebagai hokum serta penyelesaian berbagai konflik dalam masyarakat sehingga kehidupan berjalan dengan tentram.
2) Selain memelihara ketertiban di dalam, juga menjaga keamanan dari luar seperti ancaman negara-negara lain terhadap kesatuan negara.
3) Pelaksanaan pelayanan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat yang muncul karena semangat dalam menegakkan system demokrasi politik negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!