Mohon tunggu...
Febi Fiandra
Febi Fiandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Teknik Elektro Institut Teknologi Nasional Bandung

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Analisis Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Pembangkit Listrik Tenaga Angin

7 Januari 2025   21:38 Diperbarui: 12 Januari 2025   11:24 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.perumperindo.co.id/mengapa-pembangkit-listrik-tenaga-angin-disebut-teknologi-yang-ramah-lingkungan/

Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) merupakan salah satu sumber energi alternatif yang populer saat ini. Meskipun demikian, operasional PLTB juga memiliki risiko signifikan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, analisis risiko menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pekerja di lapangan.

Potensi Bahaya 

1.Bahaya Fisik: 

•Turbin Angin: Turbin angin dapat menyebabkan kecelakaan jika tidak dipasang dengan benar atau jika terjadi gangguan teknis. Jatuhnya es akibat putaran turbin juga merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi. 

•Reruntuhan Puing - Puing: Pembongkaran dan pemasangan komponen turbin dapat menyebabkan reruntuhan puing-puing berat, yang berbahaya terutama di daerah padat penduduk dan jalan raya. 

2.Bahaya Kimia: 

•Minyak Pelumas: Kebocoran minyak pelumas dapat menyebabkan pencemaran lokal dan kontaminasi air minum, yang berdampak negatif pada kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar. 

3.Bahaya Arus Listrik: 

•Lilitan Kabel: Kabel listrik yang tidak teratur dapat menyebabkan kesetrum dan kecelakaan lainnya. Pekerja yang tidak menggunakan sarung tangan dan helm keselamatan saat bekerja dengan arus listrik juga berisiko tinggi. 

4.Bahaya Ergonomi: Pekerjaan yang melibatkan pengangkatan dan pemindahan alat berat dapat menyebabkan cedera otot dan tulang. 


Langkah - Langkah Pencegahan 

Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah:

1.Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): 

•Semua pekerja harus menggunakan APD seperti helm keselamatan, sarung tangan, dan rompi keselamatan saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan arus listrik atau mesin bergerak. 

2.Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): 

•Penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ini termasuk isolasi energi dan panas, rambu K3, prosedur operasional standar (SOP), APD, sistem pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), monitoring, dan briefing keselamatan. 

3.Monitoring Berkala: 

•Monitoring berkala terhadap kondisi fasilitas dan perlengkapan kerja dapat membantu mendeteksi potensi bahaya sebelum terjadinya insiden. 

Kesimpulan

Operasional pembangkit listrik tenaga angin membutuhkan perhatian ekstra terhadap risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan menerapkan strategi pencegahan yang tepat, seperti penggunaan APD, pelatihan rutin, dan implementasi sistem manajemen K3, kita dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Referensi:

1.https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-skenario-penyediaan-dan-pemanfaatan-energi-skenario-optimalisasi-ebt-daerah-.pdf

 2.https://media.neliti.com/media/publications/96550-ID-none.pdf

 3.http://jurnal.uts.ac.id/index.php/hexagon/article/download/4072/2042/14455

Febi Fiandra (Mahasiswa Prodi Elektro Institut Teknologi Nasional Bandung)

Ir. Rustamaji,M.T. (Dosen Pengampu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun