Mohon tunggu...
Febi Febriyanti
Febi Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Power Of Act: Bystander Education sebagai Program Preventif Cegah Kekerasan Seksual

11 Oktober 2023   17:39 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:16 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual masih menjadi konteks bahasan dominan yang menjadi permasalahan sosial hingga saat ini. Pasalnya kasus kekerasan seksual dewasa ini terjadi tidak lagi mengenal tempat, tidak harus selalu terjadi diruang gelap dan tertutup, tidak terhalang di ranah manapun termasuk salah satunya lingkungan pendidikan. Bukan perkara biasa, kasus kekerasan seksual menempati angka 2.978 kasus yang tercatat dalam CATAHU Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tahun 2022. Masih di tahun yang sama memasuki tahun 2022, kompas.com memberitakan bahwa 117 pelajar dengan dominasi perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual di berbagai jenjang pendidikan berdasarkan informasi yang diketahui dari pernyataan tertulis Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI).  

Menyoroti fenomena tersebut, menjadi buah pemikiran untuk salah satu peneliti dari Tim PKM-RSH Universitas Pendidikan Indonesia dalam menciptakan upaya preventif kekerasan seksual, dengan mengaplikasikan Program Bystander Education pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas. Tindakan preventif yang dilakukan melalui program bystander ini berhasil meningkatkan bystander behavior serta menurunkan penerimaan mitos pemerkosaan pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas di Amerika. Kesuksesan upaya preventif terhadap kekerasan seksual tersebut membawa peneliti untuk dapat mereplikasikannya di Indonesia dan mengujinya.

Bystander Education Program merupakan bentuk program yang dirancang dan berfokus pada tindakan preventif terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual dengan menjadi pengamat aktif (active bystander) serta pemahaman pada pentingnya menjadi seorang active bystander untuk dapat mencegah hal yang tidak diinginkan terkhusus tindak kekerasan seksual, melalui peningkatkan bystander behaviour, menurunkan penerimaan mitos pemerkosaan, meningkatkan empati terhadap korban, dan menurunkan dukungan budaya pemerkosaan.

"Power Of Act" merupakan tagline program bystander education yang diusung oleh tim PKM-RSH dengan diketuai oleh Arini Cantika Dewi (Pendidikan Sosiologi, 2021), Muhammad Ilham Mudin (Psikologi, 2020), Febi Febriyanti (Pendidikan Sosiologi, 2021), Sabirina Hajarani (Psikologi 2021), dan Bangkit Alamsyah (Pendidikan Masyarakat, 2021). Bystander education merupakan action program tim PKM-RSH Power Of Act, yang telah berhasil lolos pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). Program Bystander Education yang dirancang oleh tim PKM RSH Power Of Act ini dilaksanakan pada satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas kota Bandung yaitu SMA Negeri 1 kota Bandung, dengan kelas yang menjadi partisipan dalam program ini yaitu kelas X.

Dalam upayanya untuk dapat menurunkan angka kasus kekerasan seksual melalui tindakan preventif, Program Bystander Education memberikan perlakuan (intervention) sebagai pelatihan berupa pematerian yang dikemas melalui berbagai macam metode dan media pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa SMA. Peneliti berupaya menerapkan Pelatihan Bystander Education dengan membawa empat variabel yaitu: bystander behaviour dengan media pembelajaran yang digunakan berupa role-play atau psikoedukasi, rape myth dengan media pembelajaran yang digunakan berupa games mitos atau fakta, rape culture dengan media pembelajaran yang digunakan berupa POA card, dan victim empathy dengan media pembelajaran yang digunakan berupa tayangan video tentang kisah penyintas kekerasan seksual.

Diungkap oleh partisipan melalui wawancara yang peneliti lakukan bahwasannya program bystander education ini merupakan program penting yang dibutuhkan oleh satuan Pendidikan sebagai upaya preventif kekerasan seksual. "Melalui program ini kita jadi tau bagaimana tindakan yang diperlukan ketika menjadi seorang bystander dan berada dalam situasi potensial kekerasan seksual terkhusus di ruang publik" ungkap salah satu partisipan. Kemudian lebih lanjut diungkapkan tentang program ini oleh partisipan penelitian lainnya menurutnya "Program ini sangat membantu dan sangat penting untuk diketahui oleh semua orang baik kita sebagai anak SMA, bahkan tingkat SMP pun perlu mendapatkan program bystander education ini".

Melihat umpan balik yang diberikan partisipan terhadap program ini, menjadi harapan besar untuk peneliti agar siswa tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sederajat mampu memiliki pengetahuan dan kesadaran mengenai bahayanya mitos dan budaya pemerkosaan serta pentingnya empati terhadap korban dan implementasi bystander behavior dalam prevensi kekerasan seksual. Adapun peneliti juga berharap setelah para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sederajat mengikuti bystander education, mereka mampu turut berkontribusi dalam menyebarluarkan edukasi kepada Masyarakat sebagai langkah keberlanjutan dan kebermanfaatan dari "Power Of Act" , sehingga hadirnya program bystander education dapat membawa dampak signifikan terhadap turunnya angka kekerasan seksual di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun