Mohon tunggu...
Febi Kurnianingsih
Febi Kurnianingsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Usaha dalam Mengatasi Kekerasan Bullying di Lingkungan Sekolah

8 Juli 2024   20:20 Diperbarui: 8 Juli 2024   20:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus kekerasan yang umum kita jumpai di dunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolah sering disebut dengan istilah "bullying". Kasus bullying sudah menjadi hal yang biasa terjadi baik di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan masyarakat. Kasus bullying biasanya di lakukan secara terus-menerus dari pelaku bullying kepada korban bullying. Bullying di lingkungan sekolah biasanya berawal dari kasus bullying ringan seperti saling mengejek, hingga kasus pembulian dengan melakukan tindak kekerasan fisik.

Pelaku bullying (Bullies) biasanya merupakan seorang yang memiliki kondisi fisik dan mental yang lebih mendominasi sehingga mampu melukai seseorang baik mental maupun fisik dari korban bulying. Sementara korban bullying (Victims) biasanya merupakan seorang yang dalam kehidupan sehari-hari lebih suka menyendiri, dan tidak memiliki kepercayaan diri.

Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kasus bullying di lingkungan sekolah yaitu, 

1. Karena adanya anggapan tentang bullying sebagai tradisi kakak kelas kepada adek kelasn ataupun teman sebaya.

2.  Adanya anggapan tentang bullying sebagai ajang balas dendam dari pelaku bullying  karena pelaku pernah mengalami bullying.

3.  Adanya rasa ingin memiliki kekuasaan sehingga melakukan tindak bullying.

4. Adanya kecemburuan sosial dari pelaku bullying terhadap korban, karena pelaku cemburu kepada korban yang merupakan anak pintar dan menjadi murid favorit gurunya dan lain sebagainya.

Dampak negatif yang terjadi karena kasus bullying bagi korban bullying yaitu, korban akan cenderung merasa tidak nyaman berada di lingkungan sekolah dimana ia di bully dan muncul rasa tidak aman, khawatir, mudah putus asa, serta muncul gangguan mental sehingga tidak sedikit korban bullying melakukan bunuh diri karena tidak kuat terhadap bullying yang dialaminya. Dampak dari bullying juga berpengaruh ketika korban telah dewasa ia akan menjadi pribadi yang tidak percaya diri, anti sosial dan tidak mudah percaya pada orang lain. Sedangkan bagi pelaku bullying ia cenderung akan kekuasaan tersebut untuk melakukan tindakan itu secara terus-menerus dan tumbuh menjadi pribadi yang agresif dan sulit mengatur emosi sehingga rentan melakukan tindak kejahatan.

Usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi kasus bullying disekolah yaitu :

  • Pihak sekolah dapat melakukan bimbingan konseling sebagai usaha mengatasi kasus bullying.
  • Melakukan pembentukan Tim Anti-Bullying.
  • Pihak sekolah dapat melakukan pemantauan media sosial siswa secara berkala.
  • Sekolah dapat menanamkan pembelajaran aqidah akhlak kepada siswa.

Jadi, stop bullying karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban bullying khususnya dampak psikologis. Dampak psikologis tersebut antara lain adalah malas sekolah, nilai menurun, mudah putus asa, kurangnya kepercayaan diri hingga dampak terburuknya korban bullying dapat melakukan tindakan bunuh diri.

Referensi :

Ayu Widya Rachma, "Upaya Pencegahan Bullying di Sekolah", Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, ISSN (print) : 2338-1051, ISSN (online) : 2777-0818, Vol 10, Nomor 2,2022, hal 7. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/62837, diakses tanggal 4 juli 2024.

Muhammad Bayu Akbar P, Ika Ratih Sulistiani, Dwi Fitri Wiyono, "Strategi Pencegahan Tindak Bullying di Lingkungan SMAN 2 Malang."

https://jim.unisma.ac.id/index.php/fai/article/download/22121/16508,  diakses tanggal 4 juli 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun