Di hari ke 17 bulan Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Rakyat di seluruh pelosok nusantara menyambut dengan kegembiraan tiada tara. Itu sebabnya ketika tentara Sekutu dan tentara Belanda datang hendak menjajah kembali Indonesia, rakyat menyambutnya dengan perlawanan senjata dengan semboyan 'Merdeka atau Mati!'. Â
Hari-hari setelah proklamasi, rakyat yang telah merdeka masih menggunakan mata uang Jepang dan uang De Javasche Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan, sebabnya bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya, bukan mata uang asing apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang pernah menjajahnya.
Oleh karena itu di tengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah menetapkan UU tentang Pengeluaran Oeang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang RI dengan Keputusan Nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946. Menteri Keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Oeang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Berkenaan dengan penetapan Kementerian Keuangan itu, Wakil Presiden Moh. Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 pukul 20.00 WIB, menyatakan besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita mengharap penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak berlaku uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan RI, masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita.
Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal PemulihanÂ
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tema yang dipilih pada HORI ke-76 ini adalah 'Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan'. Tema ini dipilih, karena kita memahami meskipun telah mampu menangani pandemi Covid-19, namun tantangan-tantangan baru akan hadir dan kita harus sigap menghadapinya. Â Ini merupakan tantangan yang bisa mencelakai atau menurunkan daya pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu kita harus terus tangguh mengawal pemulihan.
Sesudah pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia pulih lebih cepat dan kuat. Namun kita juga melihat munculnya tantangan baru yang tidak selalu lebih mudah. Dunia geopolitik dan ekonomi global terus mengalami tekanan yang bertubi-tubi dan tentunya akan berimbas pada perekonomian Indonesia, demikian juga tantangan krisis global yang sudah di depan mata. Setiap tantangan apapun bentuknya, akan terus merongrong atau akan mencelakai terwujudnya cita-cita kemerdekaan RI. Oleh karena itu, sebagai  pengelola keuangan negara kita harus sigap merespon tantangan tersebut. Â
Kebijakan fiskal dan keuangan negara yang adaptif, responsif, fleksibel namun tetap akuntabel dan transparan, serta dengan tata kelola yang baik menjadi kunci untuk terus menjaga masyarakat Indonesia, perekonomian Indonesia dan menjaga keuangan negara sendiri.
Hari ini telah 76 tahun Oeang Republik Indonesia memelihara persatuan dan membangun bangsa. Dirgahayu Oeang Republik Indonesia! Jayalah selalu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H