Negara Ideal yang tekesan modern dari perspektif anak muda jaman sekarang ialah negara yang berusaha dan mementingkan kesejahteraan rakyatnya karena pada dasarnya negara merupakan sebuah wadah yang dibentuk oleh golongan atau kelompok manusia agar tercapainya sebuah tujuan karena negara itu pada hakekatnya terbentuk oleh rakyat dan pemerintah adalah segelintir orang yang terpilih untuk membantu mewujudkan tujuan rakyat itu sendiri dalam mencapai kesejahteraan.
Ketika rakyat merasa pemerintah menghambat dalam mencapai tujuan tersebut maka rakyat berhak untuk melakukan demonstrasi yang menuntut kepada pemerintah agar kembali dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu terdapat asas-asas yang dijadikan dasar dan tata cara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik agar terbentuknya negara yang ideal.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan maupun tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perkembangannya, AUPB memiliki fungsi yang tidak hanya bermanfaat bagi administrasi negara namun juga bagi masyarakat dan Hakim TUN.
AUPB bagi Administrasi Negara bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat samar atau tidak jelas. Bagi warga masyarakat, AUPB berfungsi sebagai pencari keadilan yang dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.Â
Selain itu, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan Badan atau pejabat TUN bagi Hakim TUN. Kecuali itu, AUPB tersebut berguna bagi badan legilsatif dalam merancang suatu undang-undang.
Pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Penerapan AUPB Indonesia yang dipakai dalam Sistem Pemerintahan di Daerah terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti contohnya terdapat pada Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam pelaksanaanya, pemerintah hendaknya menjadikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai acuan untuk menjalankan tugasnya.Â
Di samping itu juga, masyarakat juga dapat menggunakan AUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik karena dalam mewujudkan negara ideal diperlukan kerja sama antara pemerintah dan juga rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H