Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muttanaqishah (MMQ)

7 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kepemilikan Aset:

Aset yang disewakan melalui prinsip ijarah tetap dimiliki oleh pihak yang menyediakan aset, bukan oleh kemitraan.

5. Periode Sewa: 

Dalam penggunaan prinsip ijarah dalam musyarakah muthanaqishah, periode sewa aset dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan usaha atau proyek.

Selanjutnya biaya yang terkait dengan akad musyarakah muthanaqishah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kompleksitas transaksi, konsultasi hukum syariah, dan pihak yang terlibat dalam akad tersebut. Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin timbul dalam pelaksanaan akad musyarakah muthanaqishah:

1. Biaya Konsultasi Hukum Syariah: Biaya untuk konsultasi dengan ahli hukum syariah ini akan tergantung pada tingkat pengalaman dan reputasi konsultan yang Anda pilih.

2. Biaya Penyusunan Perjanjian: Penyusunan perjanjian musyarakah muthanaqishah membutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam hukum syariah. Biaya ini akan bervariasi tergantung pada kompleksitas perjanjian dan tarif profesional yang diterapkan.

3. Biaya Administrasi: Selama pelaksanaan akad musyarakah muthanaqishah, ada biaya administrasi dimana mencakup biaya pencatatan transaksi, biaya akuntansi, biaya audit, dan biaya lainnya yang terkait dengan administrasi sehari-hari dari akad tersebut.

4. Biaya Pencatatan dan Registrasi: Dalam beberapa yurisdiksi, perlu mendaftarkan akad musyarakah muthanaqishah dengan otoritas yang berwenang atau lembaga pengawas keuangan. Biaya pencatatan dan registrasi ini bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan peraturan yang berlaku di negara.

5. Biaya Penasehat Keuangan Syariah: Anda mungkin ingin mendapatkan nasihat dari penasihat keuangan syariah untuk membantu mengelola dan mengawasi usaha atau proyek yang dilaksanakan dalam akad musyarakah muthanaqishah. Biaya ini akan tergantung pada layanan yang disediakan oleh penasihat keuangan dan tingkat kompleksitas serta skala usaha atau proyek yang terlibat.

Adapun jaminan dalam pembiayaan musyarakah muthanaqishah dapat menjadi pilihan, tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Namun, penting untuk dicatat bahwa jaminan dalam pembiayaan musyarakah muthanaqishah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Berikut adalah beberapa bentuk jaminan yang dapat digunakan dalam pembiayaan musyarakah muthanaqishah:

  • Jaminan Aset: Jaminan ini dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Jika pihak yang menerima pembiayaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pihak yang memberikan pembiayaan dapat menggunakan jaminan tersebut sebagai pengganti kerugian yang dialami.
  • Jaminan Penjamin: Pihak yang menerima pembiayaan dalam musyarakah muthanaqishah dapat mendapatkan jaminan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin. Penjamin ini bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban pihak yang menerima pembiayaan jika terjadi wanprestasi atau gagal membayar.
  • Jaminan Deposit: Pihak yang menerima pembiayaan dalam musyarakah muthanaqishah dapat memberikan jaminan berupa deposit tertentu sebagai jaminan pelunasan kewajiban. Jika terjadi wanprestasi, deposit tersebut dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh pihak yang memberikan pembiayaan.
  • Jaminan Keuntungan: Dalam akad ini pihak yang memberikan pembiayaan dapat meminta jaminan berupa pembagian keuntungan secara proporsional dari usaha atau proyek yang dilakukan. Jaminan ini memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan pembiayaan dalam hal terjadi kerugian atau penurunan keuntungan yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun