Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, teman-teman online ku.
Pada artikel kali ini kita sama-sama belajar mengenai pembiayaan yang menggunakan akad bai istisnha di bank syariah. mari kita belajar bersama yukkk
AKAD BAI' ISTISHNA adalah jenis perjanjian dalam hukum Islam yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli barang yang belum ada atau belum diproduksi. Istishna berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "memesan" atau "mengarahkan seseorang untuk membuat sesuatu."
Dalam akad bai' istishna, ada dua belah pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah pemesan atau pembeli yang ingin memiliki barang tertentu yang belum ada atau belum diproduksi. Pihak kedua adalah produsen atau penjual yang akan membuat atau memproduksi barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Proses transaksi akad bai' istishna dimulai dengan pembeli dan penjual sepakat mengenai harga, spesifikasi, dan waktu penyelesaian barang yang akan diproduksi. Setelah kesepakatan dicapai, pembeli melakukan pembayaran sebagian atau sepenuhnya kepada penjual. Penjual kemudian bertanggung jawab untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Setelah barang selesai diproduksi, penjual mengirimkan barang kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembeli kemudian membayar sisa pembayaran yang belum dilunasi sesuai dengan harga yang telah disepakati. Akad bai' istishna memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi bisnis, terutama di sektor konstruksi, manufaktur, dan industri lainnya di mana barang yang akan dibeli belum ada atau belum diproduksi.
apa saja landasan hukum bai istishna?
Dasar hukum bai' istishna dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Al-Quran: Prinsip-prinsip umum dalam Islam yang mengatur transaksi bisnis, seperti keadilan, kesepakatan sukarela antara pihak-pihak yang terlibat, dan larangan riba, memberikan dasar bagi akad bai' istishna.
2. Sunnah Rasulullah SAW: Nabi Muhammad SAW secara langsung terlibat dalam transaksi bai' istishna dan memberikan petunjuk terkait dengan prinsip-prinsip dan praktik yang berkaitan dengan jenis transaksi ini. Hadits-hadits yang menceritakan tentang transaksi bai' istishna memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaannya.
3. Ijma' (Kesepakatan Para Ulama): Para ulama dari berbagai mazhab dalam sejarah Islam telah mencapai kesepakatan bahwa akad bai' istishna adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka mengakui perlunya transaksi semacam ini untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan fleksibilitas dalam transaksi bisnis.
4. Qiyas (Analogi Hukum): Beberapa ulama menggunakan qiyas untuk memperkuat dasar hukum bai' istishna. Mereka mengaitkan transaksi ini dengan prinsip-prinsip jual beli yang telah diatur dalam hukum Islam, seperti akad jual beli murabahah, dan menganggap istishna sebagai bentuk khusus dari transaksi jual beli.
Dengan dasar-dasar hukum ini, akad bai' istishna diakui sebagai salah satu bentuk transaksi yang sah dalam Islam dan digunakan secara luas dalam praktik bisnis yang melibatkan pembuatan atau produksi barang yang belum ada. Namun, penting untuk memperhatikan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dalam menjalankan transaksi ini.
Dalam pelaksanaan jual beli istishna, penting untuk mematuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut agar transaksi dapat dilakukan dengan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Rukun Jual Beli Istishna:
- Al-'Aqd (Ijab dan Qabul): Adanya penawaran (ijab) dari salah satu pihak dan penerimaan (qabul) dari pihak lainnya. Ijab dan qabul harus dilakukan secara jelas dan tegas antara pembeli dan penjual.
- Al-Murad (Objek Transaksi): Kesepakatan mengenai objek transaksi istishna, yaitu barang yang akan diproduksi atau dibuat sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
- Al-Qabul al-Ma'lum (Harga dan Pembayaran): Kesepakatan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Harga dan pembayaran harus dijelaskan secara tegas dan terperinci.
Syarat-syarat Jual Beli Istishna:
- Al-Mal (Hak Kepemilikan): Barang yang akan diproduksi harus menjadi milik penjual pada saat pembuatan atau produksi. Penjual harus memiliki wewenang dan hak untuk memproduksi atau membuat barang tersebut.
- Al-'Adl (Keadilan): Transaksi jual beli harus dilakukan secara adil dan tidak boleh melibatkan unsur penipuan, penindasan, atau ketidakadilan antara pembeli dan penjual.
- Al-Muta'aba'ah (Kesesuaian): Barang yang diproduksi harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Penjual berkewajiban untuk memenuhi persyaratan dan kualitas yang telah disepakati.
- Al-Wakalah (Kewakilan): Jika salah satu pihak menggunakan perantara atau wakil dalam transaksi istishna, maka harus ada persetujuan atau kuasa yang jelas dari pihak yang mewakilkan.
- Al-'Urf (Kebiasaan Lokal): Transaksi jual beli istishna juga harus memperhatikan kebiasaan lokal atau praktik yang umum diterima dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaan jual beli istishna, penting untuk mematuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut agar transaksi dapat dilakukan dengan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
selanjutnya ....
Skema mekanisme pembiayaan bai' istishna dalam konteks keuangan Islam dapat melibatkan beberapa pihak, yaitu pemesan atau pembeli, produsen atau penjual, dan lembaga keuangan yang berperan sebagai pembiaya.
Berikut adalah salah satu skema mekanisme pembiayaan bai' istishna yang umum digunakan:
Pemesan atau Pembeli:
- Pemesan menyampaikan kebutuhan atau pesanan barang yang akan diproduksi kepada produsen atau penjual.
- Pemesan dan produsen sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, dan jangka waktu produksi.
Produsen atau Penjual:
- Produsen atau penjual bertanggung jawab untuk memproduksi atau membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
- Produsen atau penjual menetapkan harga barang yang akan diproduksi.
Lembaga Keuangan:
Pemesan yang membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam skema bai' istishna dapat meminta bantuan dari lembaga keuangan.
- Lembaga keuangan melakukan penilaian terhadap kebutuhan pembiayaan dan kelayakan pemesan.
- Lembaga keuangan memberikan pembiayaan kepada pemesan untuk membantu pembayaran kepada produsen atau penjual.
- Pembiayaan dapat berupa pembiayaan istishna, di mana lembaga keuangan membiayai produksi barang yang dibutuhkan oleh pemesan.
Pelunasan:
- Setelah barang selesai diproduksi, produsen atau penjual mengirimkan barang kepada pemesan.
- Pemesan melakukan pelunasan kepada lembaga keuangan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Skema ini memungkinkan pemesan untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi bai' istishna. Lembaga keuangan berperan sebagai pihak yang menyediakan pembiayaan, memfasilitasi transaksi, dan memastikan kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli istishna antara pemesan dan produsen.
kemudian ...
Aplikasi jual beli bai istishna dalam lembaga keuangan syariahÂ
Dalam lembaga keuangan syariah, ada beberapa aplikasi jual beli bai' istishna yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi bisnis antara pemesan, produsen, dan lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa aplikasi yang umum digunakan:
- Pembiayaan Bai' Istishna:
Lembaga keuangan syariah dapat memberikan pembiayaan bai' istishna kepada pemesan yang membutuhkan dana untuk memproduksi barang yang belum ada. Lembaga keuangan menyepakati spesifikasi barang, harga, dan jangka waktu produksi dengan pemesan. Setelah barang selesai diproduksi, pemesan melunasi pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai dengan kesepakatan. - Skema Murabahah Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan murabahah. Pemesan meminta lembaga keuangan untuk membiayai produksi barang melalui istishna. Setelah barang selesai diproduksi, lembaga keuangan menjual barang kepada pemesan dengan skema murabahah (jual beli dengan markup). Pemesan membayar harga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan dalam jangka waktu yang telah disepakati. - Skema Tawarruq Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan tawarruq. Lembaga keuangan menyediakan pembiayaan bai' istishna kepada pemesan. Setelah barang selesai diproduksi, lembaga keuangan menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan harga tunai. Pemesan kemudian membeli kembali barang tersebut dari pihak ketiga dengan harga kredit yang ditentukan oleh lembaga keuangan. Dalam skema ini, tawarruq digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemesan. - Skema Ijarah Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan ijarah. Lembaga keuangan membiayai produksi barang melalui istishna dan kemudian menyewakan barang tersebut kepada pemesan dengan skema ijarah (sewa). Pemesan membayar sewa atas barang tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Aplikasi-aplikasi ini memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan solusi pembiayaan kepada pemesan dalam transaksi bai' istishna. Setiap lembaga keuangan dapat mengadopsi skema yang sesuai dengan kebijakan dan prinsip syariah yang mereka terapkan. Penting untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dan mengikuti panduan dari otoritas yang berwenang dalam mengimplementasikan aplikasi jual beli bai' istishna di lembaga keuangan syariah.
semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H