Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mempelajari Pembiayaan Menggunakan Akad Bai Al Salam

6 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

syarat & rukun Bai Al-Salam

1. Pembeli (Muslam)

2. Penjual (Muslam Illaih)

3. Hasil produksi atau barang yang diserahkan muslam alaih

4. Ijab Kabul

Pembiayaan Ba'i Al-Salam adalah akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di depan tetapi pengiriman barang atau jasa dilakukan kemudian. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku untuk pembiayaan Ba'i Al-Salam:

1. Subyek

2. Harga

3. Waktu dan tempat penyerahan

4. Penjaminan

5. Risiko dan Kerugian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun