syarat & rukun Bai Al-Salam
1. Pembeli (Muslam)
2. Penjual (Muslam Illaih)
3. Hasil produksi atau barang yang diserahkan muslam alaih
4. Ijab Kabul
Pembiayaan Ba'i Al-Salam adalah akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di depan tetapi pengiriman barang atau jasa dilakukan kemudian. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku untuk pembiayaan Ba'i Al-Salam:
1. Subyek
2. Harga
3. Waktu dan tempat penyerahan
4. Penjaminan
5. Risiko dan Kerugian
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!