Mohon tunggu...
Febby Amalia Hendrayana Putri
Febby Amalia Hendrayana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia - Pendidikan Multimedia

Mahasiswa yang memiliki minat lebih terhadap dunia digital, senang membaca dan mengeksplor lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengembangan Website Alternatif sebagai Sarana Informasi UMKM dan Infrastruktur Desa Jatisari

8 Agustus 2022   12:25 Diperbarui: 10 Agustus 2022   20:15 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Lokasi KKN UPI kelompok 159, Kantor Kepala Desa Jatisari. Foto: Dok. KKN159UPI

Berlandaskan pada kewajiban Tridarma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat setiap mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi diharuskan melaksanakan Tridarma. Untuk mewujudkan Tridharma perguruan tinggi tersebut Universitas Pendidikan Indonesia menghimbau mahasiswanya untuk melaksanakan salah satu dari tridharma yakni pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Saat ini UPI melaksanaan KKN Tematik Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Sustainable Development Goals atau SDG'S Desa dengan 18 sub tema yang mana pembagian tema tersebut ditetapkan pada masing-masing kelompok untuk dilaksanakan di wilayah sekitar tempat tinggal masing-masing. Meskipun dalam instruksinya pelaksanaan KKN dilaksanakan secara daring karena masih dalam masa pandemi  semangat mahasiswa begitu besar sehingga tidak sedikit yang melaksanakannya secara luring, tentunya dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tema yang diusung oleh UPI pada tahun ini berdasar pada SDGs Desa atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicetuskan oleh PBB pada 25 September 2015. Tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia sendiri didukung oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengeluarkan pedoman teknis penyusunan rencana aksi tahun 2020. Sehingga berdasarkan keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep. 136/M.PPN/HK/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 dikeluarkanlah narasi Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2021-2024 Salah satu bagian dari SDG's Desa adalah upaya dalam melakukan percepatan pencapaian dari tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.

Kegiatan KKN yang dilaksanakan oleh salah satu kelompok kecil yakni kelompok 159 dengan dosen pembimbing ibu Endah Silawati, M.Pd. berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari kabupaten Sumedang. Dengan subtema SDG's Desa yakni Desa Infrastruktur dan Inovasi sesuai kebutuhan, kegiatan KKN ini berfokus pada pengembangan sistem informasi berbasis IT dalam mendukung penyebaran informasi desa yang lebih mudah terlebih terkait Infrastruktur dan UMKM.

Pelaksanaan KKN Tematik Pemberdayaan Masyarakat berbasis SDG's Desa Ini berlangsung dimulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022. Diawali dengan pertemuan dengan bapak kepala desa Jatisari yakni Bapak Yayat Hairulansyor  dan sekretaris desa untuk pengurusan perizinan dan penyampaian rencana program kerja yang akan dilaksanakan yakni pembuatan website desa. Setelah mendapatkan izin untuk melaksanakan KKN, dilanjutkan dengan koordinasi dengan kepala urusan perencanaan yang menyampaikan bahwa saat ini Desa Jatisari telah memiliki website aktif, sehingga beliau menyarankan untuk mengembangkan website alternatif untuk penyebaran informasi Infrastruktur dan  UMKM yang ada di Desa Jatisari dan nantinya akan menjadi sublink dari website utama yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun