Mohon tunggu...
Febby Novita Dewi
Febby Novita Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Islam Mengenai Ekonomi Islam dengan Pendekatan Sejarah

13 Oktober 2024   11:18 Diperbarui: 14 Oktober 2024   07:28 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Khilafah (pemerintahan)

Pemerintahan memiliki peran untuk memastikan bahwa tidak ada hal yang menyimpang sehingga menstabilkan perekonomian dengan baik.

Contohnya, tidak ada penimbunan barang oleh pelaku ekonomi yang berlebihan (ikhtikar) sehingga menyebabkan kelangkaan demi memperkaya diri.

5. Ma’ad (hasil)

Islam menganjurkan membagikan kekayaan kepada orang lain karena laba yang diperoleh di dunia dapat menjadi keuntungan di akhirat.

Implementasinya pada zakat dengan membagikan harta yang dimiliki kepadaa orang yang membutuhkan karena ada hak orang lain di dalam harta kekayaaan yang kita miliki.

Islam mewajibkan umatnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja keras untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, islam memerintahkan untuk memilih mata pencaharian sesuai dengan bakat dan kecenderungannya, tetapi Islam memberikan norma agar orang yang berusaha berdaya di bidang ekonomi tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang meliputi; berimbang, realistis, berkeadilan, tanggungjawab, mencukupi dan berfokus pada manusia sesuai dengan haknya sebagai manusia di muka bumi. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa keberdayaan ekonomi dalam Islam adalah adanya kesempatan semua anggota masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, sehingga semua orang dapat merasakan nikmat dan karunia Allah Swt.

Nama: Febby Novita Dewi (235221242)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun