Selanjutnya..., pabila warga Semenanjung ingin buka usaha, study, jalan-jalan dan bekerja di Sarawak juga harus melamar ijin sesuai tujuannya di kantor imigrasi baru bisa melakukan kegiatan di tanah Sarawak. Berikut beberapa bentuk ijin masuk ke wilayah Malaysia Timur sesuai dengan maksud dan tujuannya. Aturan tersebut tertulis dalam buku Laws of Malaysia yang berjudul ‘IMMIGRATION ACT 1959/63 (ACT 155) Regulations And Orders & PASSPORTS ACT 1966 ( ACT 150 ) AND ORDERS’ pada peraturan Imigrasi 1963 atau Immigration Regulations 1963 tentang “Passes” yang berbunyi sebagai berikut, “ (1) The following classes of Passes may be issued under these Regulations for the purpose of entitling a person to enter abd remain temporarily within Federation or within Sabah or Sarawak; (a) an Employment pass or, for work or employement in Sabah, Work pass; (b) a Dependant’s Pass; (c) a Visit Pass; (d) a Transit Pass; (e) a Student’s Pass; (f) a Special Pass; (g) a Landing Pass; (h) a Residence Pass.” (2013:73) . Nah..., sudah taukan beberapa ijin masuk yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia Timur untuk warga yang bukan penduduk asli Malaysia Timur. Sekian dulu infonya semoga bermanfaat dan tambah wawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H