Mohon tunggu...
Alyaa Fadilah Br Siregar
Alyaa Fadilah Br Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Administrasi Negara UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Love Yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Etika dalam Pelayanan Publik

30 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 1 Januari 2023   20:16 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlu readers ketahui pelayanan yang diberikan kepada pegawai-pegawai pemerintah harus memiliki etika. Pentingnya etika dalam memberikan pelayanan masih menjadi kelemahan dasar di negara Indonesia. WJS Poerwadarminta (1986) menjelaskan etika ialah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan asas-asas akhlak (moral). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988) bahwasannya istilah etika disebut sebagai :

1.  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta hak dan kewajiban moral.

2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak

3. Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika dalam pelayanan publik merupakan suatu tata cara dalam memberikan sikap, moral maupun tata krama kehidupan bernegara berdasarkan hukum sesuai dengan kode etik dalam setiap instansi publik. 

Eksistensi etika dalam pelayanan publik ini menjadi sangat penting dikarenakan dapat memengaruhi kepuasan publik. Karena faktanya masyarakat banyak yang mengeluh, kesal serta emosi karena pelayanan yang mereka berikan sangat buruk. 

Buruknya pelayanan yang diberikan pegawai ini harusnya diteliti apa penyebabnya. Setelah di observasi ternyata fenomena buruknya pelayanan yang diberikan oleh pegawai disebabkan oleh minimnya moralitas pegawai /ASN (Aparatur Sipir Negara).

Untuk menerapkan Good Governance didalam pelayanan publik harus memperhatikan 3 prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.  Transparansi bersifat terbuka, bahwasannya dapat diakses oleh siapa saja dan transparan. 

Akuntabilitas maksudnya setiap tindakan atau proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.  Dan yang terakhir partisipatif yang  bahwasannya pelayanan publik akan berjalan dengan baik apabila ada partisipasi dari publik itu sendiri. Nah readers sekalian walaupun katanya pemerintah sudah menjalankan prinsip good governance ini, namun kenyataannya di lapangan tidak seperti yang kita lihat. Sangat jauh berbeda dari yang kita harapkan. 

Yang menjadi persoalan ialah orang-orang yang bekerja di pemerintahan kebanyakan mempunyai hubungan darah ataupun orang dalam. Sogokan atau suapan untuk menutup mulut para pejabat pemerintahan sudah menjadi hal yang sering didengar. 

Anak dari keturunan si ini dapat meneruskan jabatan keluarganya. Akibat fenomena tersebut kualitas SDM menurun sehingga dampak yang ditimbulkan adalah fenomena yang masih terus berlangsung hingga saat ini yang dimana minimnya kualitas dari pejabat negara itu sendiri. Seharusnya aparat pemerintah lebih mementingkan masyarakatnya, namun ternyata faktanya di negara kita malah sebaliknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun